Rabu, 04 November 2015

Lagu Kebangsaan sebagai Identitas Nasional (Erista Sari)



NAMA : Erista Sari

NIM      : 15101143
MANAJEMEN 
Lagu Kebangsaan Sebagai Identitas Nasional
Identitas Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu bangsa dan negara, Selain itu pembentukan Identitas Nasional telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Identitas nasional Indonesia sendiri meliputi :
      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih, Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, Lambang Negara yaitu Pancasila, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat , konsepsi wawasan nusantara.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Identitas Nasional berupa lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari senin saat diadakannya upacara bendera di sekolah-sekolah lagu Indonesia Raya menjadi lagu wajib yang dikumandangkan. Namun, ternayata banyak pula bangsa Indonesia sendiri bahkan para petinggi negeri yang tidak hafal dengan lagu yang menjadi identitas nasional ini.
Banyak masyarakat yang bersikap tak peduli dengan identitas nasional ini. Padahal, sebagai bangsa harusnya kita menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada, bukan melupakannya. Lagu Indonesia Raya sendiri adalah sebuah saksi bisu atas perjuangan bangsa ini untuk mempertahankan negara NKRI.
Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Agar masyarakat di Negara ini dapat lebih menghargai dan mencintai negaranya sendiri.
Perlunya Suatu Negara Mempunyai Lagu Kebangsaan Sebagai Identitas Nasional.
Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.
a.       setiap bangsa gembira, bersemangat, dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.
b.      Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c.       Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “ Indonesia Raya “ merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad bangsa Indonesia.
d.      “ Indonesia Raya “ yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambu runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang merah putih  adalah kehormatan bangsa dan Negara Indonesia.

Sejarah Lagu Indonesia Raya Sehingga Bisa Menjadi Identitas Nasional
Tanggal 28 Oktober 1928 malam, di gedung Jl. Kramat Raya 106 Batavia, pemuda Wage Rudolf  Supratman (9 Maret 1903- 17 Agustus 1938) menyebarkan lirik konsep suatu lagu kepada hadirin di sana.
 Pada malam penutupan Kongres Pemoeda itu pada Desember 1928, Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan suara, mengetengahkan lagu ciptaannya berjudul Indonesia Raja. Dua bulan kemudian ode (lagu pujian perjuangan) tersebut menjadi amat populer, terutama dipelopori anggota Kepanduan Bangsa Indonesia, sebab dalam lirik ode tersebut ada kalimat “ jadi pandu ibuku “.
Supratman, putra Sersan KNIL Djoermeno Senen Sastrosoehardjo, di saat itu memang sudah dikenal sebagai komponi, serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk menciptakan ode itu, walau kemudian oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh La Marsaille – ciptaan Rouget de L’isle (1922)
 Lagu ini di zaman Belanda sempat menghebohkan, tahun 1930 Indonesia Raja dilarang dinyanyikan umum, karena dianggap menggangu ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa memakai kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya, sebab lirik aslinya “moelia , moelia”. Protes pun berdatangan. Akhirnya lagu Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyikan, asal dalam ruangan tertutup.
Menjelang ujung umurnya, setelah menciptakan lagu dari barat sampai ke timur, bendera kita, ibu kita kartini dan lainnya, supratman pada 7 agustus 1938 ditangkap Belanda di surabaya, karena lagunya matahari terbit yang dianggap mengandung “ simpati” terhadap kekaisaran jepang. Lagu itu pun dilarang diperdengarkan di muka umum.
Tak lama kemudian, W.R Supratman yang dinyatakan ekstrem ini wafat.
Jepang menduduk Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dilarang dikumandangkan, walau sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi setelah merasa kedudukannya goyah,  jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada tahun 1944.
Naskah asli Supratman tahun 1928, kemudian diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar terjadi pada refrain lagu 1928 : “ Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe, negrikoe yang koetjinta indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja, menjadi :
“ Indonesia Raya, merdeka merdeka, tanahku, negriku yang kucinta, indonesia raya, merdeka merdeka, hiduplah indonesia raya “ (dalam versi 1944).
Setelah jepang angkat kaki dari Indonesia, namun sampai Agustus 1948 belum sds keseragaman, hingga dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948. Baru pada 26 Juni 1958 keluar peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya dalam enam bab khusus yang mengatur tata tertib, sampai keseragaman nada, irama, kata, dan gubahan lagu.
Lemahnya sikap nasionalisme kini sangat terlihat pada bangsa Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan ketika bangsa sendiri mulai melupakan identitas negaranya. Lagu Indonesia Raya yang dulu menjadi sebuah semngat yang membara kini mulai tersisihkan dengan adanya arus globalisasi. Lagu yang dulu ketika dikumandangkan semua orang merinding mendengarnya kini menjadi biasa saja bahkan cenderung dilupakan.
Untuk dapat mempertahankan keunik-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap mejaga nama baik bangsanya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar