NAMA : Erista Sari
NIM
: 15101143
MANAJEMEN
Lagu Kebangsaan Sebagai Identitas Nasional
Identitas Nasional merupakan pengertian
dari jati diri suatu bangsa dan negara, Selain itu pembentukan Identitas
Nasional telah menjadi ketentuan yang telah di sepakati bersama. Identitas
nasional Indonesia sendiri meliputi :
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih,
Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, Lambang Negara yaitu Pancasila, Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila,
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat , konsepsi wawasan nusantara.
Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai kebudayaan nasional. Identitas Nasional berupa lagu kebangsaan
Indonesia Raya, setiap hari senin saat diadakannya upacara bendera di
sekolah-sekolah lagu Indonesia Raya menjadi lagu wajib yang dikumandangkan.
Namun, ternayata banyak pula bangsa Indonesia sendiri bahkan para petinggi
negeri yang tidak hafal dengan lagu yang menjadi identitas nasional ini.
Banyak masyarakat yang bersikap tak
peduli dengan identitas nasional ini. Padahal, sebagai bangsa harusnya kita
menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada, bukan melupakannya.
Lagu Indonesia Raya sendiri adalah sebuah saksi bisu atas perjuangan bangsa ini
untuk mempertahankan negara NKRI.
Maka dari itu Identitas Nasional
sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
Agar masyarakat di Negara ini dapat lebih menghargai dan mencintai negaranya
sendiri.
Perlunya
Suatu Negara Mempunyai Lagu Kebangsaan Sebagai Identitas Nasional.
Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu
kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk
keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional
bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam
mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan
bangsa.
a.
setiap bangsa gembira,
bersemangat, dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan
didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.
b.
Suatu insiden antara
dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu
kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu.
Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa
berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c.
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “ Indonesia Raya “ merupakan
ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan
sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan
kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad
bangsa Indonesia.
d.
“ Indonesia Raya “ yang
berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan
di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda
Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan
dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambu runcing
untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi
bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang
merah putih adalah kehormatan bangsa dan
Negara Indonesia.
Sejarah
Lagu Indonesia Raya Sehingga Bisa Menjadi Identitas Nasional
Tanggal 28 Oktober 1928
malam, di gedung Jl. Kramat Raya 106 Batavia, pemuda Wage Rudolf Supratman (9 Maret 1903- 17 Agustus 1938)
menyebarkan lirik konsep suatu lagu kepada hadirin di sana.
Pada malam penutupan Kongres Pemoeda itu pada
Desember 1928, Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan
suara, mengetengahkan lagu ciptaannya berjudul Indonesia Raja. Dua bulan
kemudian ode (lagu pujian perjuangan) tersebut menjadi amat populer, terutama
dipelopori anggota Kepanduan Bangsa Indonesia, sebab dalam lirik ode tersebut
ada kalimat “ jadi pandu ibuku “.
Supratman, putra Sersan
KNIL Djoermeno Senen Sastrosoehardjo, di saat itu memang sudah dikenal sebagai
komponi, serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup
luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk menciptakan ode itu, walau
kemudian oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh
La Marsaille – ciptaan Rouget de L’isle (1922)
Lagu ini di zaman Belanda sempat menghebohkan,
tahun 1930 Indonesia Raja dilarang dinyanyikan umum, karena dianggap menggangu
ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa memakai
kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya,
sebab lirik aslinya “moelia , moelia”. Protes pun berdatangan. Akhirnya lagu
Indonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyikan, asal dalam
ruangan tertutup.
Menjelang ujung
umurnya, setelah menciptakan lagu dari barat sampai ke timur, bendera kita, ibu
kita kartini dan lainnya, supratman pada 7 agustus 1938 ditangkap Belanda di
surabaya, karena lagunya matahari terbit yang dianggap mengandung “ simpati”
terhadap kekaisaran jepang. Lagu itu pun dilarang diperdengarkan di muka umum.
Tak lama kemudian, W.R
Supratman yang dinyatakan ekstrem ini wafat.
Jepang menduduk
Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dilarang dikumandangkan, walau
sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk
mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi setelah merasa kedudukannya goyah, jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada
tahun 1944.
Naskah asli Supratman
tahun 1928, kemudian diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar
terjadi pada refrain lagu 1928 : “ Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe,
negrikoe yang koetjinta indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia
Raja, menjadi :
“ Indonesia Raya,
merdeka merdeka, tanahku, negriku yang kucinta, indonesia raya, merdeka
merdeka, hiduplah indonesia raya “ (dalam versi 1944).
Setelah jepang angkat
kaki dari Indonesia, namun sampai Agustus 1948 belum sds keseragaman, hingga
dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948. Baru pada 26 Juni
1958 keluar peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya dalam enam bab
khusus yang mengatur tata tertib, sampai keseragaman nada, irama, kata, dan
gubahan lagu.
Lemahnya sikap
nasionalisme kini sangat terlihat pada bangsa Indonesia. Hal ini dapat
dibuktikan ketika bangsa sendiri mulai melupakan identitas negaranya. Lagu
Indonesia Raya yang dulu menjadi sebuah semngat yang membara kini mulai
tersisihkan dengan adanya arus globalisasi. Lagu yang dulu ketika dikumandangkan
semua orang merinding mendengarnya kini menjadi biasa saja bahkan cenderung
dilupakan.
Untuk dapat
mempertahankan keunik-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita
harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan
kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan
nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan
sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah,
Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain
dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari
warga Indonesia itu sendiri untuk tetap mejaga nama baik bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar