Nama : Aprieni Sanita
Nim :
15101120
Prodi :
Management
WARGA NEGARA MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan
kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka
akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan
keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Ø Ikut serta membela
negara.
Ø Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara
berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar