Nama : Farah Irni Zantita Nasution
NIM : 15101163
Kasus
Pelanggaran Hak Warga Negara
·
Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Terdapat berbagai macam bentuk
pelanggaran menurut UU yaitu:
a) Penangkapan
dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b) Pengeterapkan
budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang
dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan
kelangsungan pembangunan.
c) Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang
dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih mengganggu stabilitas
keamanan.
d) Menimbulkan
rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai
sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya
rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga
negara.
·
Kasus Pelanggaran Hak Yang Terjadi Di
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi
di negara kita.
a) Hukuman
Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing
– masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang bersebrangan dan dalam
banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya
kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak – hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jadi
“hak untuk hidup” atau “the right of life” adalah hak yang paling mendasar
dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang
merupakan induk dari semua hak asasi lain.
b) Tragedi
Trisakti
Tragedi
trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menurut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka. Mereka tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Herianto,
Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak didalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat – tempat vital seperti kepala, leher dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c) Pergusuran
Rumah
Penggusuran
rumah terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu
menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi
sebagian warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai
sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Beberapa
yang sudah disebutkan tadi merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya
kasus pelanggaran hak di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah dan Tragedi
Tanjung Priok serta masih banyak lagi.
Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara
akan dapat berjalan dengan baik apabila warga negaranya mendukung. Ada beberapa
hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal
yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal
yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi
hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga
negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945
adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak – hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak – hak
dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan
kewajiban negara terhadap hak – hak dasar warga negara.
v Contoh
Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran
kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana
sampai yang berat, diantaranya adalah:
1. Membuang
sampah sembarangan.
2. Melanggar
aturan lalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak
mematuhi rambu – rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
3. Merusak
fasilitas negara, misalnya mencorat – coret bangunan milik umum, merusak
jaringan telepon dan sebagainya.
4. Tidak
membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak
Kendaraan Bermotor, Retribusi Parker dan sebagainya.
5. Tidak
berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamana negara, misalnya mangkir dari
kegiatan siskamling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar