Rabu, 04 November 2015

Hak dan Kewajiban (Farah Irni Zantita)



Nama  : Farah Irni Zantita Nasution
NIM    : 15101163

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
·         Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu:
a)      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b)      Pengeterapkan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c)      Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d)     Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
·         Kasus Pelanggaran Hak Yang Terjadi Di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di negara kita.
a)      Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing – masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang bersebrangan dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak – hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jadi “hak untuk hidup” atau “the right of life” adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
b)      Tragedi Trisakti
Tragedi trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menurut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Herianto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak didalam kampus, terkena peluru tajam di tempat – tempat vital seperti kepala, leher dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c)      Pergusuran Rumah
Penggusuran rumah terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Beberapa yang sudah disebutkan tadi merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran hak di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
            Negara akan dapat berjalan dengan baik apabila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
            Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak – hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak – hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak – hak dasar warga negara.
v  Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:
1.      Membuang sampah sembarangan.
2.      Melanggar aturan lalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu – rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
3.      Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat – coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon dan sebagainya.
4.      Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Retribusi Parker dan sebagainya.
5.      Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamana negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
 
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar