Rabu, 11 November 2015

Konstituasi (Erista)



NAMA : ERISTA SARI
NIM      : 15101143
 

Lembaga-lembaga Negara pada masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

     Masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan saat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Masa ini merupakan periode ke-II dalam sejarah perubahan Undang-Undang Dasar Indonesia. Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, dalam periode ini Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
     Konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan tindak lanjut dari koferensi Meja Bundar yang menghasilkan tiga buah persetujuan, dan salah satunya adalah mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Pada Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada lembaga negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili daerah bagian.
    Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat, maka kami akan mencoba merangkai bahan-bahan dari berbagai sumber yang kemudian kami sajikan sebagai berikut :
1.      Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan Negara Republik Indoensia Serikat merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 november 1945 yang menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :
1.      Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3. Didirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan kerajaan belanda.
Persetujuan peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu :
1.      Piagam peralihan kedaulatan
2.      Status uni
3.      Persetujuan perpindahan
Pemulihan kedaulatan itu akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan tanggal 25 Desember 1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia terutama Drs.Moh.Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau sebab tanggal 25 Desember 1949 adalah hari natal. Jangan- jangan penyerahan kedaulatan itu dianggap sebagai hadian natal. Oleh karena itu maka penyerahan kedaulatan diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 (Bibit Suprapto, 1985:106)
1.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara

Sifat sementara daripada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dapat kita lihat dari pasal 186 yang menentukan bahwa :
“ konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat”.
Sifat kesementaraannya ini, kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-Undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-Undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-Undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segara dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya, maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananyadikemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap, yaitu sebuah badan konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-Undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna.

1.      Bentuk Negara Federal
Bahwa Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam mukaddimahnya, selain itu adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Pasal 1 ayat (1) menentukan :
“ Republik Indonesia Serikat yang merdeka daan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.



1.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “ Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.” Ketiga lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai wewenangan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
KRIS menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
1.      Lembaga-lembaga Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam UUD RIS mengenai Perlengkapan Republik Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa Alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
1.      Presiden
2.      Menteri –menteri
3.      Senat
4.      Dewan Perwakilan Rakyat
5.      Mahkamah Agung
6.      Dewan Perwakilan Keuangan
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya pengganti UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS dan dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem pemerintahannya adalah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam Konstitusi RIS mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat, terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat adalah :
1.      Presiden
2.      Menteri – menteri
3.      Senat
4.      Dewan Perwakilan Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar