NAMA : ERISTA SARI
NIM : 15101143
Lembaga-lembaga Negara pada masa Konstitusi
RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Masa konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) merupakan saat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Masa
ini merupakan periode ke-II dalam sejarah perubahan Undang-Undang Dasar
Indonesia. Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, dalam periode ini Negara Indonesia menjadi Negara Serikat.
Konstitusi Republik Indonesia
Serikat merupakan tindak lanjut dari koferensi Meja Bundar yang menghasilkan
tiga buah persetujuan, dan salah satunya adalah mendirikan Negara Republik
Indonesia Serikat. Pada Republik Indonesia Serikat terdapat keistimewaan pada
lembaga negaranya, yakni dengan adanya Senat yang mewakili daerah bagian.
Untuk dapat memahami lebih
dalam mengenai lembaga-lembaga yang terdapat pada masa konstitusi Republik
Indonesia Serikat, maka kami akan mencoba merangkai bahan-bahan dari berbagai
sumber yang kemudian kami sajikan sebagai berikut :
1. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pembentukan Negara Republik Indoensia Serikat
merupakan tindak lanjut dari Konferensi Meja Bundar, pada tanggal 2 november
1945 yang menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :
1.
Didirikannya
Negara Republik Indonesia Serikat
2.
Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3. Didirikan
uni antara Republik Indonesia Serikat dengan kerajaan belanda.
Persetujuan peralihan kedaulatan terdiri tiga persetujuan pokok yaitu :
1. Piagam peralihan kedaulatan
2. Status uni
3. Persetujuan perpindahan
Pemulihan kedaulatan itu akan dilakukan pada
tanggal 27 Desember 1949. Sebenarnya penyerahan kedaulatan itu dilaksanakan
tanggal 25 Desember 1949, akan tetapi salah satu pemimpin Negara Indonesia
terutama Drs.Moh.Hatta sangat waspada. Pemimpin kita tidak mau sebab tanggal 25
Desember 1949 adalah hari natal. Jangan- jangan penyerahan kedaulatan itu
dianggap sebagai hadian natal. Oleh karena itu maka penyerahan kedaulatan
diundur menjadi tanggal 27 Desember 1949 (Bibit Suprapto, 1985:106)
1.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Sifat
sementara daripada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dapat kita lihat dari
pasal 186 yang menentukan bahwa :
“
konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat”.
Sifat
kesementaraannya ini, kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-Undang
Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-Undang
Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-Undang Dasar
ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segara dapat dibentuk
memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya,
maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut
rencananyadikemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang
bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru sebagai
Undang-Undang Dasar yang tetap, yaitu sebuah badan konstituante yang
pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup
untuk membuat sebuah Undang-Undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna.
1.
Bentuk
Negara Federal
Bahwa
Negaranya berbentuk federal, ditegaskan di dalam mukaddimahnya, selain itu
adapula penegasan di dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
Pasal 1
ayat (1) menentukan :
“
Republik Indonesia Serikat yang merdeka daan berdaulat ialah suatu Negara hukum
yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
1.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut KRIS 1949
Menurut
Pasal 1 ayat 2 KRIS 1949 “ Kekuasaan kedaulatan Frase Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.” Ketiga
lembaga Negara pemegang kedaulatan itu dalam menyelenggarakan pemerintahan
mempunyai wewenangan untuk membentuk undang-undang secara bersama-sama tersebut
apabila menyangkut hal-hal khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah
bagian atau bagiannya ataupun yang khusus mengenai hubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah-daerah yang tersebut dalam Pasal 2 KRIS 1949.
KRIS
menganut sistem pemerintahan Parlementer, yakni menteri-menteri baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen
(DPR).
Di
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu
gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan
menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
1.
Lembaga-lembaga
Negara Pada Masa Konstitusi RIS
Dalam
UUD RIS mengenai Perlengkapan Republik Serikat, terdapat ketentuan umum yang
menyatakan bahwa Alat Perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat ialah :
1.
Presiden
2.
Menteri
–menteri
3.
Senat
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat
5.
Mahkamah
Agung
6.
Dewan
Perwakilan Keuangan
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat
mengharuskan adanya pengganti UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS dan
dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama
Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949. Negara Kesatuan
Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat
(RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS. Sedangkan sistem
pemerintahannya adalah parlementer. Periode Republik Indonesia Serikat
berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam Konstitusi RIS mengenai Perlengkapan Republik Indonesia Serikat,
terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa alat perlengkapan federal
Republik Indonesia Serikat adalah :
1. Presiden
2. Menteri – menteri
3. Senat
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar