Indah Mahestri
Parameswari
(15101158)
Manajemen
Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
·
Pengertian
konstitusi
Kata
konstitusi berasal dari kata constituer (perancis), yang berarti membentuk.
Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar
Romawi (Constitutiones Principum). Kemudian, di Itali digunakan untuk
menunjukkan undang-undang dasar (Diritto Constitutionale). Berawal dari hal
tersebut, kata konstitusi kemudian menyebar di berbagai negara Eropa.
Berkaitan
dengan pengertian konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi
dalam bahasa Inggris dan Perancis Constitution, serta bahasa Latin Constitutio,
yang berarti "dasar susunan badan". Dengan demikian, konstitusi
mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai
bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan
fungsinya sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian
kerjasama yang harmonis.
Adapun
menurut Sri Soemantri Martosoewignjo istilah konstitusi berasal dari perkataan
constitution. Selain itu, dalam bahasa Belanda undang-undang dikenal dengan
istilah groundwer, yang terdiri atas kata "ground" berarti dasar, dan
kata "wer" berarti undang-undang. Dengan demikian, perkataan
groundwer dapat diartikan sebagai undang-undang dasar.
·
Pengertian
Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
Bagi negara
Indonesia untuk pengertian konstitusi, ditemukan istilah hukum yang lain, yaitu
undang-undang dasar atau hukum dasar. Istilah konstitusi pada umumnya
dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama, menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur, atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak atau conventions. Kedua,
konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis (legal dan nonlegal), melainkan dituangkan
dalam suatu dokumen tertentu seperti di Amerika Serikat.
Berdasarkan hal
tersebut, pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar. Pengertian
tersebut sesuai dengan yang dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya
Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi) dengan membagi konstitusi dalam
tiga tingkat, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi
sebagai Pengertian Sosial Politik
Konstitusi dalam
pengertian ini, mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri.
Pengertian hukum adalah Political decision. Artinya, merupakan keputusan
masyarakat sendiri.
2. Konstitusi
sebagai Pengertian Hukum
Pada pengertian
ini, keputusan masyarakat dijadikan suatu perumusan normatif yang harus
berlaku. Pengertian politik diartikan sebagai eine seine. Artinya, suatu
kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi jika dilanggar. Hukum
ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis timbul sebagai pengaruh
dari aliran kodifikasi, yaitu yang menghendaki
sebagaian hukum ditulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum, dan kepastia hukum. Adapun hukum tidak tertulis, misalnya
hukum adat.
3. Konstitusi
sebagai Suatu Peraturan Hukum
Pengertian ini
adalah suatu peraturan hukum yanng tertulis. Dengan demikian, undang-undang
dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan
pengertian menurut pengertian sebelumnya. Persamaan pengertian adalah pendapat
yang keliru dan jika ada persamaan pengertian, tidak lainakibat pengaruh dari
aliran kodifikasi (aliran modern). Selain itu, kesamaan pengertian konstitusi
dengan undang-undang dasar tidak hanya akibat dari aliran kodifikasi, tetapi jauh
sebelumnya sejak Oliver Cromwell menjadi Lord Protectorat pada 1660.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar