Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi (Indah Mahestri)



Indah Mahestri Parameswari
(15101158)
Manajemen     

Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
·         Pengertian konstitusi
Kata konstitusi berasal dari kata constituer (perancis), yang berarti membentuk. Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (Constitutiones Principum). Kemudian, di Itali digunakan untuk menunjukkan undang-undang dasar (Diritto Constitutionale). Berawal dari hal tersebut, kata konstitusi kemudian menyebar di berbagai negara Eropa.
Berkaitan dengan pengertian konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis Constitution, serta bahasa Latin Constitutio, yang berarti "dasar susunan badan". Dengan demikian, konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi mempunyai bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerjasama yang harmonis.
Adapun menurut Sri Soemantri Martosoewignjo istilah konstitusi berasal dari perkataan constitution. Selain itu, dalam bahasa Belanda undang-undang dikenal dengan istilah groundwer, yang terdiri atas kata "ground" berarti dasar, dan kata "wer" berarti undang-undang. Dengan demikian, perkataan groundwer dapat diartikan sebagai undang-undang dasar.

·         Pengertian Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
Bagi negara Indonesia untuk pengertian konstitusi, ditemukan istilah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar atau hukum dasar. Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak atau conventions. Kedua, konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (legal dan nonlegal), melainkan dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti di Amerika Serikat.

Berdasarkan hal tersebut, pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar. Pengertian tersebut sesuai dengan yang dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi) dengan membagi konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi sebagai Pengertian Sosial Politik
Konstitusi dalam pengertian ini, mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Pengertian hukum adalah Political decision. Artinya, merupakan keputusan masyarakat sendiri.


2. Konstitusi sebagai Pengertian Hukum
Pada pengertian ini, keputusan masyarakat dijadikan suatu perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik diartikan sebagai eine seine. Artinya, suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi jika dilanggar. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis timbul sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi, yaitu yang menghendaki  sebagaian hukum ditulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastia hukum. Adapun hukum tidak tertulis, misalnya hukum adat.

3. Konstitusi sebagai Suatu Peraturan Hukum
Pengertian ini adalah suatu peraturan hukum yanng tertulis. Dengan demikian, undang-undang dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian menurut pengertian sebelumnya. Persamaan pengertian adalah pendapat yang keliru dan jika ada persamaan pengertian, tidak lainakibat pengaruh dari aliran kodifikasi (aliran modern). Selain itu, kesamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar tidak hanya akibat dari aliran kodifikasi, tetapi jauh sebelumnya sejak Oliver Cromwell menjadi Lord Protectorat pada 1660.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar