Nama : Dani Akbar
NIM : 15101129
Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik
dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan
hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan
lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,
prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi
dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan
negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
Pengertian
Konstitusi.
Konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang
dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di
identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana
pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam
bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan
Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
·
Pengertian
konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2.
Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
·
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Tujuan
Konstitusi.
·
Tujuan
konstitusi yaitu:
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai.
·
Nilai
konstitusi yaitu:
1.
Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3.
Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Jenis.
·
Macam – macam
konstitusi
1.
Menurut CF.
Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi
tertulis (documentary constitution / written constitution)
adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,
demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di
dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·
Adapun syarat
– syarat konvensi adalah:
1.
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
3.
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
·
Konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
·
Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.
Fleksibel /
luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
2.
Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur
Konstitusi.
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
·
Organisasi
negara.
·
HAM.
·
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara
perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro,
konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan
ideologis.
·
Pembagian
kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM
(Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan
konstitusi.
·
Larangan
perubahan konstitusi.
Parameter.
·
Parameter
terbentuknya pasal-pasal UU yaitu:
1.
Agar suatu
bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
2.
Melindungi
asas demokrasi.
3.
Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.
Untuk
melaksanakan dasar negara.
5.
Menentukan
suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan.
·
Kedudukan
konstitusi/UUD yaitu:
1.
Dengan adanya
UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
2.
Sebagai hukum
dasar.
3.
Sebagai hukum
yang tertinggi.
·
Perubahan
konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
·
Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
·
Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki
sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar