Nama
: Nadia W.
Nim
: 15101126
Jurusan
: Management
MANFAAT KONSTITUSI DALAM NEGARA
Pengertian
Konstitusi :
Pengertian
konstitusi menurut para ahli bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
1. menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
menurut Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. sedangkan Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
6. sedangkan Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
1.
Konstitusi
sebagai bentuk negara.
2.
Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
3.
Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
4.
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
Konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Konstitusi (Latin
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis -
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip
entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Fungsi Konstitusi:
Konstitusi
berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung
perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum,
pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi
tujuan Negara.
Konstitusi
sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
Konstitusi
sebagai sumber hukum tertinggi.
Konstitusi
sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
Konstitusi
sebagai alat membatasi kekuasaan
Konstitusi
sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar