NAMA : DEWI
SYARAH RISNAWATI
NIM :
15101111
Tujuan
Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikatdari
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitunalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Dalam paham konstitusi demokrasi dijelaskan bahwa
isi konstitusi meliputi :
1.
Anatomi kekuasaan (Kekuasaan politik) tunduk pada paham.
2.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.
Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi
utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan
dasar utama bagi suatu pemerintah yang Konstitusional. Namun, demikian,
indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung
pada konstitusiny. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan
perinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplikasikan dalam peraktik
penyelenggaraan tata pemerintah, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar