KEKUASAAN
NEGARA
NAMA
: INDAH PURNAMA SARI
NIM
: 15101132
Konstitusi
merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada
dalam negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya
dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Konstitusi
pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara
penyelengaraan suatu pemerintah. Nah, pada kesempatan kali ini, zona siswa akan
mencoba menghadirkan artikel tentang pengertian konstitusi. Tetapi tidak cuma
sebatas pengertian saja, pada artikel ini juga terdapat kedudukan, jensi, sifat, unsur, tujuan, dan
fungsi konstitusi.
Kedudukan
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui
aturan-aturan pokok yang yang ditunjukkan baik kepada penyelenggara negara
maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Sifat konstitusi suatu konstitusi dapat
bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk
mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang negara
yang bersangkutan atau belum. Tujuan konstitusi yaitu membatasi kekuasaan
penyelenggaraan negara`agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat
menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan
yang dinamakan dengan konstitualisme. Maksud dari konstitualisme adalah suatu
gagasan yang memandang pemerintah (penyelanggara pemerintah) sebagai suatu
kumpilan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Fungsi
konstitusi yaitu membatasi atau mengadilikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Demikianlah artikel yang saya buat semoga bermanfaat !!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar