Dimas Cahyo Widodo
15101155
Manajemen
KONSTITUSI
YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember
1949)
a. Menurut
bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis,
karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang
dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa
pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen
lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2
dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
b. Menurut
sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya
dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti
mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2
“Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota yang hadir”.
c. Menurut
kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di
jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena
menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih
berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki
peraturan perundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
d. Menurut
bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia
adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”.
e. Menurut
system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan
Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal
4 Ayat 2 UUD’45).
2. Konstitusi Republik Indonesia
Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
a. Menurut
bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam
suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan
mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah
suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada
tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
b. Menurut
sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI
Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian
satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian
dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat
(1),(2).
c. Menurut
kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena
persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan
perundangan yang lain.
d. Menurut
bentuk negara konstitusi RIS
serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang
masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan
dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I
bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
e. Menurut
bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala
negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala
negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat
pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
a. Menurut
bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu
dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS
tidak berlaku.
b. Menurut
sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya
mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah
peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
c. Menurut
kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan
merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50
merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
d. Menurut
bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh
kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
e. Menurut
sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala
pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
a. Menurut
bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan
dalam satu bentuk dokumen formal.
b. Menurut
sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya
memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5
UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota
MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan
disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR,
dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara
kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
c. Menurut
kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45
berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan
yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di
atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
d. Menurut
bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan.
Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”.
e. Menurut
sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam
pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada
ditangan presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar