Nama : Fajar Ikhta Gusman
NIM : 15101156
Prodi : Management
Toleransi Pancasila terhadap
Para Penganut Agama
Telah kita ketahuai
bahwa dalam sila pertama pancasila yang berbunyi “ ketuhanan yang maha esa”
disitu bermakna:
1.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Hormat dan menghormati serta
bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
4.
Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain.
5.
Frasa Ketahuan Yang Maha Esa bukan
berarti warga Indonesia harus memiliki agama
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan
perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dalam konteks bernegara, maka dalam
masyarakat yang berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya dijamin kebebasan
memeluk agama masing-masing. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan
sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensinya
diwajibkan adanya toleransi beragama.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur,
yaitu berdasarkan Ketahuan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka
negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk
beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung
dalam:
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara
Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama
tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau
negara Pancasila.
2. Pasal 29
UUD 1945
(1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
paham “Ketuhanan
Yang Maha Esa” ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan
yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut
tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam
kehidupan beragama .
Untuk
senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model hidup yang meliputi:
- Kerukunan hidup antar umat seagama
- Kerukunan hidup antar umat beragama
- Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri
kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa.
Sila ke 1
Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa
Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dan Sila II
sampai dengan Sila V.
Pokok-pokok Yang Terkandung Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Pernyataan pengakuan bangsa
Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang
Maha Esa.
Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana
perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945
itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk
untuk beribadat
menurut agama
dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).
3. Sebagai sarana untuk mewujudkan
kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus
diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan
menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam
menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing.
4. Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan
sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Dua-duanya merupakan satu
system sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai
alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan
akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan
masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan
kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan
dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan
Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran
dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar