Nama : Syafiah Mirza Rusyafah
NIM : 15101118
Prodi : Manajemen
Sebelum kita membahas Hak dan Kewajiban warga
Negara, kita juga harus tau arti dari kata “Negara”. Negara adalah Organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam satu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan ,
maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat
dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat
, berbangsa , maupun bernegara.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Menurut UUD1945 :
Pasal 27 (1) Menetapkan
hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
Pasal 29(2) (kebebasan
memeluk agama) ,
Pasal 30 (Pertahanan dan
keamanan negara) ,
Pasal 31 (Mendapatkan
Pendidikan)
.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan
hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak
yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal
tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung
dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya
kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat
individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang
menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan
memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat
bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak . Gejolak masyarakat timbul
akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan
timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut
merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar