Nama : Syah Putri
NIM : 15101151
Prodi : Manajemen
KEDUDUKAN KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM DASAR DAN HUKUM
TERTINGGI
Sifat Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia 1945 yang
berlaku pada kurun waktu pertama
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yang disahkan serta ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yang naskah rancangannya dipersiapakan oleh badan penyelidakan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini ternyata dari ketentuan pasal 3 kalimat pertama
Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yang
menentukan: Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kecuali itu sifat kesementaraan Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui dari ketentuan aturan tambahan ayat kedua Undang-Undang 1945 yang
menentukan dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetpkan Undang-Undang
Dasar.
Tetapi selama berlakunya Undang-UndangDasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949 Majelis Permusyawaratan tersebut belum pernah dibentuk.
Menurut ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Jadi untuk terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat.Sedangkan untuk dapat melaksanakan pemilihan umum harus ada Undang-Undang tentang pemilihan terlebih dahulu.Undang-Undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk.
Bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat anggota-anggotanya terdiri atas Dewan
Perwakilan
Rakyat ditambah utusan dari daerah dan golongan maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis
Permusyawaratan
Rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
yang dimaksud dengan golongan ialah badan koperasi,serikat kerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem kooperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingatakan adanya golongan dalam badan ekonomi.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa dan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari lima tahun dengan persidangan istimewa.
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 tersebut
yang mulai berlaku pada hari tanggal 18 Agustus 1945 sampai hari tanggal 27 Desember 1949 (kurun waktu pertama) kemudian diganti dengan konstitusi Republik Indonesia
Serikat tahun 1949.
Rancangan Preambule Hukum Dasar
Pada sidang ini Drs. Muhammad Hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas duniaharus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, masyarakat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : KeTuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,Ir. Soekarno memberikan saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan. Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar