Indah
Mahestri Parameswari
(15101158)
Manajemen
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Bela Negara
·
HAK DAN
KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
- Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer.Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
- Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa &Negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
·
Dasar
hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
§
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
§
Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
§
Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
§
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI
§
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI danPOLRI.
§
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
§
Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang pertahanan negara
Wujud
bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
·
Arti
penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu
negara
b. Untuk melindungi kedaulatan Negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan
wilayah negara
d. Untuk semua warga negara agar
memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap
negara.
- Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses
Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa
sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar