Wina
Dani Lestari
Manajemen/15101233
Judul
: Ciri-ciri Bangsa
IDENTITAS
NASIONAL
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Identitas adalah tanda
pengenal.Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang identitas,yang
diketahui oleh hampir semua orang.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian dari Identitas Nasional?
2. Apa
saja yang menjadi Identitas Nasional ?
3.Sebutkan
unsur-unsur pembentuk identitas Nasional?
4.Apakah
pengertian Pancasila sebagai identitas Nasional?
5.Mengapa
Pancasila dijadikan sebagai Identitas Nasional?
C.Pembahasan
1.Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata
“identitas” dan ”nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity
yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang
lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri,
tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang
membedakannya dengan yang lain. Jadi,
pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa,
filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan
paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini
adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai
Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh
semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang
semakin dinamis di Indonesia. atau juga Istilah Identitas Nasional adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain.
2. Identitas Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
3.Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bahasa
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat
dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
-Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
-Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta
kepercayaan.
4. Pengertian Pancasila sebagai identitas Nasional
Apabila
menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai
kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya
keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang
membedakan Indonesia dengan negara lain.Dari keseluiruhan nilai yang dimiliki
pancasila sudah menggambarkan bahwa pancasila adalah identitas dari bangsa kita
ini.
5.Pancasila
sebagai identitas nasional?
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju
fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai
suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu
ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafat hidup atau
pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu
prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa
dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya
sendiri. Hal ini menurut Titus dikemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat
adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat.
Dapat pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa
dan negara Indonesia pada hakekatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan
keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi
filsafat Pancasila ini bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu
rezim atau penguasa melainkan suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila
sebelum dirumuskan secara formal yudiris dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar
filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia,
dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi
Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonegoro bangsa
Indonesia adalah sebagaikausa materialis Pancasila.
Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para
pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses
perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam
sidang-sidang BPUPKI
pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akirnya disyahkan
secara formal yudiris sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu :Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara
objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin
dirintis oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa,
antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun
1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk
menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara
Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan
sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar
nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga
merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar