Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam
UUD 1945
Nama : Navasya Deserlly
NIM : 15101115
Jurusan : Manajemen
Dalam UUD
1945, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut
penjabarannya:
1.
Hak Warga
Negara Indonesia
a.
Pekerjaan
dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.
Berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c.
Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1)
d.
Hak anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e.
Mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn memperoleh
manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f.
Memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g.
Pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
h.
Bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2)
i.
Memperoleh
kesmpatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.
Status
kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
k.
Memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
l.
Kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
(pasal 28E ayat 2)
m.
Kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
n.
Berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F)
o.
Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(pasal 28G ayat 1)
p.
Bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat 2)
q.
Hidup
sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H
ayat 1)
r.
Mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama
guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
s.
Jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.
Mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u.
Hidup, tidak
disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (pasal 28 I ayat 1)
v.
Bebas dari
perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal 28i ayat 2)
w.
Idetitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x.
Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y.
Mendapat pendidikan
(pasal 31 ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar