Rabu, 04 November 2015

Hak dan Kewajiban ( Navasya Deserlly)



Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD  1945
Nama     : Navasya Deserlly
NIM       : 15101115
Jurusan  : Manajemen

            Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut penjabarannya:
1.      Hak Warga Negara Indonesia
a.       Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c.       Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d.      Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e.       Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f.       Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g.      Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
h.      Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
i.        Memperoleh kesmpatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.        Status kewarganegaraan  (pasal 28D ayat 3)
k.      Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
l.        Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
m.    Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
n.      Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F)
o.      Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
p.      Bebas dari penyiksaan  atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat  2)
q.      Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan  (pasal 28H ayat 1)
r.        Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
s.       Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.        Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u.      Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
v.      Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal 28i ayat 2)
w.    Idetitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y.      Mendapat pendidikan  (pasal 31 ayat 1)















Tidak ada komentar:

Posting Komentar