Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Michael Alexander Paliama)



NAMA   : MICHAEL ALEXANDER PALIAMA 
NIM    : 15101124

MENDALAMI KONSTITUSI

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Prancis yaitu “constiture” dalam bahsa Jerman “vertassung”. Dalam bahasa Indonesia konstitusi diartikan sebagai Keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara. Sedangkan dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–Undang Dasar.
Perbedaan UUD dan Konvensi, UUD yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang tertulis, sedangkan Konvensi ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.

Syarat-syarat konvensi adalah :
1.     Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.     Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.     Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Pengertian konstitusi menurut para ahli :
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

Tujuan konstitusi yaitu :
1.     Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.     Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.     Pedoman penyelengaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
4.     Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, sertamenetapkan bagi penguasa tersebut batasan kekuasaan.
Nilai-nilai konstitusi yaitu :
1.     Nilai Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.     Nilai Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.     Nilai Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Syarat terjadinya konstitusi yaitu :
1.      Bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.      Melindungi asas demokrasi.
3.      Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar Negara.
4.      Menentukan suatu hukum.

Sifat-Sifat Konstistusi :
1.    Fleksibel / Luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubahsesuai dengan perkembangan zaman di suatu negara.
2.     Rigid / Kaku
Apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah karena biasanya konstitusi ini diambil dari tradisi-tradisi terdahulu seperti Negara yang berbentuk kerajaan.

Macam - Macam  Konstitusi :

1.     Konstitusi Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata Negara. Konstitusi Tidak tertulis (nondokumentary constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.

2.     Konstitusi Fleksibel (Luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang. Konstitusi Kaku (Kaku / Tegas) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus.
Ciri-ciri Konstitusi Fleksibel :
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
b.     Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah Undang-Undang

Ciri-ciri Konstitusi Kaku :
a.      Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
b.     Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

3.     Konstitusi Derajat Tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.Konstitusi tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution) adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.

4.     Konstitusi Serikat (Federal constitution) adalah system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Konstitusi Kesatuan (Unitary constitution) yaitu pembagian kekuasaan yang tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

5.     Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting di dalam pemerintahan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar