NAMA : MICHAEL ALEXANDER PALIAMA
NIM : 15101124
MENDALAMI
KONSTITUSI
Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa Prancis yaitu “constiture” dalam bahsa Jerman “vertassung”. Dalam bahasa
Indonesia konstitusi diartikan sebagai Keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara
suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara.
Sedangkan dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–Undang Dasar.
Perbedaan
UUD dan Konvensi, UUD yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang tertulis,
sedangkan Konvensi ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Syarat-syarat
konvensi adalah :
1. Diakui
dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Pengertian
konstitusi menurut para ahli :
K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Tujuan
konstitusi yaitu :
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi
Hak Asasi Manusia (HAM), maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang
lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelengaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
4. Untuk
membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, sertamenetapkan bagi
penguasa tersebut batasan kekuasaan.
Nilai-nilai
konstitusi yaitu :
1. Nilai
Normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan
bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi
juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2. Nilai
Nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak
sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku
atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh
wilayah negara.
3. Nilai
Semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja.Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Syarat
terjadinya konstitusi yaitu :
1. Bersifat
adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan rakyat.
2. Melindungi
asas demokrasi.
3. Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar
Negara.
4. Menentukan
suatu hukum.
Sifat-Sifat
Konstistusi :
1. Fleksibel
/ Luwes
apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubahsesuai dengan
perkembangan zaman di suatu negara.
2. Rigid
/ Kaku
Apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah karena biasanya
konstitusi ini diambil dari tradisi-tradisi terdahulu seperti Negara yang
berbentuk kerajaan.
Macam
- Macam Konstitusi :
1. Konstitusi
Tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata
Negara. Konstitusi Tidak tertulis (nondokumentary constitution) adalah
aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
2. Konstitusi
Fleksibel (Luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses
yang sama dengan undang-undang. Konstitusi Kaku (Kaku / Tegas) adalah
suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau
proses khusus.
Ciri-ciri
Konstitusi Fleksibel :
a. Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
b. Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah Undang-Undang
Ciri-ciri
Konstitusi Kaku :
a. Memiliki
tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
b. Hanya
dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3. Konstitusi
Derajat Tinggi adalah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang
paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang
lain.Konstitusi tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme
constitution) adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat.
4. Konstitusi
Serikat (Federal constitution) adalah system pembagian kekuasaan antara
pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Konstitusi
Kesatuan (Unitary constitution) yaitu pembagian kekuasaan yang tidak
dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana
diatur dalam konstitusi.
5. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting di dalam pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar