Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Ayu Meidina)



Konstitusi Sebagai Tiang Negara

Nama   : Ayu Meidina
Nim     : 15101135

Dalam suatu institusi diperlukan sebuah konstitusi yang akan mengatur segala aktifitas yang ada. Pun dengan negara, jika tidak ada konstitusi yang mengatur , maka aturan dalam negara tidak akan berjalan bahkan akan enjadi rusak. Karena pentingnya konstitusi yang ada dalam suatu lembaga mau pun negara, diantaranya konstitusi ini mengatur hak hak dan kewajiban sebagai pemimpin agar rakyat tidak keluar dari jalur hukum yang berlaku , sebagai tiang suatu negara yang bila dilaksanakan konstitusi tersebut dijalankan maka negara akan berjalan dengan semestinya, dan jika sebaliknya maka negara akan rusak karena konstitusi tidak ditaati oleh pemimpin maupun rakyat.
Konstitusi atau undang undang dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merajuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasionalsebagai prinsip prinsip dasar politilk, prinsip prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur ,wewenang dan kewajiban pemerintah negara. Dalam bentuk organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Menurut paham konstitusionalisme, fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah menjamin hak hak asasi warga negara, dalam konstuitusi biasanya diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga lembaga negara atau pemerintah, serta batas batas kekuasaan, dan saling chek and balace antar lembaga negara. Pemerintah suatu negara harus diberi kekuasaan cukup agar dapat berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun,  dilain kekuasaan pemerintah juga harus dibatasi kekuasaanya agar pemerintah tidak menyalah gunakan kekuasaanya dan bertindak sewenang wenang ( otoriter ). Selain itu, konstitusi juga mencantumkan ketentuan yang mengakui dan menjamin hak hak asasi manusia.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi tindakan kesewenagan pemerintah untuk menjamin hak hak warga negara dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan, yaitu :
Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik di suatu negara. Hal ini bertujuan agar penguasa tidak bertindak sewenang wenang dan merugikan rakyat. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Menjamin hak hak warga negara ( HAM ).
Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas batas kekuasaan mereka.
Konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi menjadi tolak ukur untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang erat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar