Konstitusi
Sebagai Tiang Negara
Nama :
Ayu Meidina
Nim :
15101135
Dalam suatu institusi diperlukan sebuah
konstitusi yang akan mengatur segala aktifitas yang ada. Pun dengan negara,
jika tidak ada konstitusi yang mengatur , maka aturan dalam negara tidak akan
berjalan bahkan akan enjadi rusak. Karena pentingnya konstitusi yang ada dalam
suatu lembaga mau pun negara, diantaranya konstitusi ini mengatur hak hak dan
kewajiban sebagai pemimpin agar rakyat tidak keluar dari jalur hukum yang
berlaku , sebagai tiang suatu negara yang bila dilaksanakan konstitusi tersebut
dijalankan maka negara akan berjalan dengan semestinya, dan jika sebaliknya
maka negara akan rusak karena konstitusi tidak ditaati oleh pemimpin maupun
rakyat.
Konstitusi atau undang undang dasar
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara biasanya dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip
prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan peraturan lainnya. Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merajuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasionalsebagai prinsip prinsip dasar politilk, prinsip prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur ,wewenang dan kewajiban pemerintah
negara. Dalam bentuk organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur,
aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Menurut paham konstitusionalisme, fungsi
konstitusi adalah sebagai berikut : menentukan dan membatasi kekuasaan
pemerintah menjamin hak hak asasi warga negara, dalam konstuitusi biasanya
diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga lembaga negara atau
pemerintah, serta batas batas kekuasaan, dan saling chek and balace antar
lembaga negara. Pemerintah suatu negara harus diberi kekuasaan cukup agar dapat
berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, dilain kekuasaan pemerintah juga harus
dibatasi kekuasaanya agar pemerintah tidak menyalah gunakan kekuasaanya dan
bertindak sewenang wenang ( otoriter ). Selain itu, konstitusi juga mencantumkan
ketentuan yang mengakui dan menjamin hak hak asasi manusia.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah
untuk membatasi tindakan kesewenagan pemerintah untuk menjamin hak hak warga
negara dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Setiap konstitusi
mempunyai dua tujuan, yaitu :
Untuk memberikan pembatasan dan
pengawasan terhadap kekuasaan politik di suatu negara. Hal ini bertujuan agar
penguasa tidak bertindak sewenang wenang dan merugikan rakyat. Sebagai pedoman
penyelenggaraan negara. Menjamin hak hak warga negara ( HAM ).
Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol
mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas batas kekuasaan
mereka.
Konstitusi menempati posisi yang sangat
vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi menjadi tolak
ukur untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang erat dengan bukti
sejarah perjuangan para pendahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar