NAMA : ZAIDA ZAHRA RAMADHANTY
NIM/FAK/PRODI : 15101154/EKONOMI/MANAJEMEN
Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara dan Berbangsa
Eksistensi konstitusi
dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa
konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga
awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal
ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat Negara.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam
tatanan kehidupan ketatanegaraan ,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang
mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara
sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama . Dr.A.Hamid S.Attamimi
menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang
Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan
pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur
bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi
sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Meriam
Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan
lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi
batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat
dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
negara. Lebih
lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut
kekuasaan dan memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi
dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan
bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara
lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga
dugunakan sebagai alat untuk menjaminhak –hak warga negara.Hak –hak tersebut
mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak
kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai
urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat
dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu
keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain
itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak
asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang
–wenang dari pemerintah.
Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa
peranan yaitu :
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk membatasi
kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah
dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi
bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga
dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara,
maka akan diperlukan konstitusi.
5. Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
6. Konstitusi
menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara
lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban
pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang
dalam bertindak.
7. Dari berbagai
penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan
dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan
membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang
dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa
untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia
bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar