Rabu, 11 November 2015

Identitas Nasional (Fajar Ikhta Gusman)



Nama   : Fajar ikhta Gusman
NIM    : 15101156
Prodi   : Management

Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional
Ernst Moritz Arndt mengatakan: "Tak ada elemen terluhur yang dimiliki suatu bangsa selain bahasa." Bahasa merupakan identitas sebuah bangsa. Kata 'identitas' berasal dari bahasa Latin 'idem' artinya 'yang sama'. Identitas tak lain dari ungkapan kesamaan yang menyatakan dan menentukan hidup seseorang di suatu kelompok tertentu yang bersifat sebagai  “pembeda antara kelompok satu dengan kelompok yang lainnya, pembeba antar bangsa dan suku”. 
Disini bahasa berfungsi untuk menguak perbedaan tataran pemahaman identitas. 
Lazimnya identitas merupakan suatu pemberian. Kita tidak bisa memilah-milah untuk menjadi orang Indonesia, orang rusia, orang eropa maupun orang afrika. Persoalan dimana kita dilahirkan itu adalah kehendak tuhan Yang Maha Esa.
Friedrich Schiller mengatakan: "Bahasa adalah cermin suatu bangsa. Jika kita bercermin, maka terpantul wajah kita - diri kita sendiri." Di hadapan bahasa sebagai cermin bangsa, kita merefleksikan pertanyaan ironis rekanku tadi. Forum formal-internasional mengizinkan seorang kepala negara atau pemerintahan berpidato dalam bahasa nasionalnya, terlepas dari kefasihannya berbahasa asing. Yang hendak ditonjolkan di sana adalah identitas nasional, bukan agama atau sukunya. 
Selama ini cukup getol digunjingkan bahaya invasi bahasa Inggris sebagai pisau pergaulan internasional yang tak terelakkan. Dalam konteks ancaman terhadap eksistensi dan ketahanan bahasa Indonesia, ada juga bahaya lain: Rambatan bahasa Arab yang tak teredamkan lewat jalur saleh dan suci, yang begitu pongah menggeser bahasa Indonesia. Sayangnya, media massa sebagai forum pendidikan bangsa mempermudah ekspansi liar dimaksud. Sementara itu dewan bahasa nasional membisu karena takut terjerumus dalam isu agama yang sensitif. "Siapa yang tidak melawan, dia hidup tidak benar" - demikian slogan gerakan kebudayaan di Jerman 1968. 
Momentum 80 tahun sumpah pemuda dengan salah satu klaim kesatuan bahasa yakni bahasa Indonesia, bukan sekadar ritus tahunan tanpa makna. Kesadaran mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia merupakan bagian esensial dari identitas dan integritas nasional.
Menjaga Identitas Bahasa Melalui Media Massa
           Umumnya setiap media massa mengunakan sarana bahasa Indonesia. Oleh karena itu media massa memiliki fungsi strategis dalam upaya pembinaan bahasa Indonesia. Media massa selama ini dijadikan konsumsi sehari-hari oleh sebagin besar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu menempatkan media massa sebagai alat untuk membina dan menjaga bahasa Indonesia adalah suatu hal yang tepat. Jika bahasa Indonesia yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang benar, ini berarti secara tidak langsung masyarakat telah diarahkan untuk mengunakan bahasa yang benar pula. Bahasa yang digunakan dalam media massa sangat mempengaruhi kebiasaan berbahasa para pembaca media massa tersebut. Jika bahasa Indonesia yang digunakan dalam media massa itu tidak sesuai dengan kaidah bahasa, maka hal ini akan merusak penggunaan bahasa Indonesia.
Menjaga Idntitas Bahasa melalui Pendidikan dan Kegiatan Kenegaraan
Sejalan dengan berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Sebagian masyarakat menuntut pengutamaan penggunaan bahasa daerah untuk menjaga eksistensi bahasa daerah masing-masing. . Pada bagian ini akan dipaparkan tuntutan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa Negara. Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa Indonesia adalah status bahasa Indonesia sebagai system lambang nilai budaya yang dirumuskan atas dasar nilai social. Yang dimaksud dengan fungsi bahasa Indonesia adalah peran bahasa Indonesia pada masyarakat Indonesia.
Berdasarkan sumpah pemuda, bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa nasional.sesuai dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi (a) lambang kebanggaan kebangsaan, (b) lambing identitas nasional, (c) alat komunikasi antar warga, antardaerah dan antarbudaya, (d) alat yang memungkinkan sebagai pemersatu berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Di samping berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa Negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. Dalam kedudukanya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi (a) bahasa resmi kenegaraan, (b) bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, (c) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan pembagunan, (d) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Arifin dan Tasai, 2002:10).
Peningkatan mutu pendidikan bahasa dapat dilakukan dengan melalui kegiatan sebagai berikut: 1) pengembangan kurikulum bahasa Indonesia, 2) pengembangan bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan perkembangan metodologi pengajaran bahasa, 3) pengembangan tenaga kependidikan kebahasaan yang professional dan 4) pengembangan sarana pendidikan bahasa yang memedahi, terutama sarana uji kemahiran bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar