Nama : Nida Ul Hasanah
NIM :15101150
Prodi : Manajemen
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Dalam pengertian yang sederhana, konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi. Organisasi yang dimaksud beragam
bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi mahasiswa,
perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi-organisasi
kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai
ke organisasi tingkat dunia seperti misalnya Perkumpulan ASEAN, European
Communities (EC), World Trade Organization (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), dan sebagainya semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut
konstitusi.
Demikian pula negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut
sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam konsep konstitusi itu tercakup
juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis
berupa kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan
susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ
negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga
negara.
Dalam hubungan dengan
pengertian constituent power tersebut
di atas, muncul pula pengertian constituent
act. Dalam hubungan ini, konstitusi dianggap sebagai constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi,
dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk
berdasarkan konstitusi.
Karena itu, dikembangkannya
pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi
atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi
itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk
hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut.
Basis pokok berlakunya konstitusi
adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga
masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau
dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Kata kuncinya adalah konsensus atau general
agreement. Jika kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi
kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi.
Hal ini misalnya, tercermin dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat
manusia, yaitu revolusi penting yang terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika
pada tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, ataupun di Indonesia pada tahun
1945, 1965 dan 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar