Nama : Indira
Ayu Pradita
Prodi :
Manajemen
NIM :
15101159
Konstitusi di Negeri Indonesia
Konstitusi suatu negara
pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan
negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari
pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Konstitusi berkedudukan
sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang
mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi
memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan
kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan
adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur
penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
Jadi konstitusi menjadi
dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu
konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang),
Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi
aturan hukum yang ada di bawahnya.
Walaupun terbentuknya
undang-undang di negara ini tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran. Banyak
sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia salah
satunya seperti tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi
Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya akan memiliki
dampak serius pelanggaran UU Tipikor, tapi juga pelanggaran UUD pasal 33 ayat
3. Kasus korupsi ini merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya
penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap
dan sebagainya.jika kemudian dalam pengembangan perkara ternyata ada
keterlibatan penguasa seperti yang disiyalir selama ini maka hal ini bisa
dijadikan landasan untuk dilakukannya upaya impeachtment. Jika KPK bisa
mengembangkan ke arah ini dan berhasil menemukan bukti-buktinya maka ini bisa
dijadikan alasan dilakukannya impeachtment terhadap kekuasaan saat ini. alasan
yang dapat digunakan untuk dilakukannya impeachtment ini adalah pelanggaran
pidana maupun pelangggaran Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang bunyinya;
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Selain itu masih ada
kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi yang seakan menyayat hati
masyarakat, begitu kejam dan tidak berperikemanusiaan. Rakyat hanya menjadi
objek pemuas kekuasaan. Kasus tersebut seakan membuka mata kita semua bahwa
para penegak keadilan kita tak ubahnya adalah para penjilat. Sikap visioner dan
revolusioner tidak lagi melebur dalam hati para penegak keadilan di negeri ini.
Etika sebagai penegak hukum dan keadilan dinegeri ini sudah hilang.
Contoh kasus diatas
sangat tidak pantas terjadi apalagi dilakukan oleh pejabat dan penegak hukum
negeri ini. Cukup dijadikan contoh kita sebagai generasi penerus bangsa, generasi
penegak hukum yang adil untuk mentaati peraturan yang ada. Sudah menjadi
kewajiban kita sebagai warga negara yang tinggal di negara Indonesia yang
memiliki konstitusi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar