Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Indira Ayu)



Nama   : Indira Ayu Pradita
Prodi   : Manajemen
NIM    : 15101159

Konstitusi di Negeri Indonesia
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
Walaupun terbentuknya undang-undang di negara ini tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia salah satunya seperti tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya akan memiliki dampak serius pelanggaran UU Tipikor, tapi juga pelanggaran UUD pasal 33 ayat 3. Kasus korupsi ini merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya.jika kemudian dalam pengembangan perkara ternyata ada keterlibatan penguasa seperti yang disiyalir selama ini maka hal ini bisa dijadikan landasan untuk dilakukannya upaya impeachtment.  Jika KPK bisa mengembangkan ke arah ini dan berhasil menemukan bukti-buktinya maka ini bisa dijadikan alasan dilakukannya impeachtment terhadap kekuasaan saat ini. alasan yang dapat digunakan untuk dilakukannya impeachtment ini adalah pelanggaran pidana maupun pelangggaran Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang bunyinya;
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Selain itu masih ada kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi yang seakan menyayat hati masyarakat, begitu kejam dan tidak berperikemanusiaan. Rakyat hanya menjadi objek pemuas kekuasaan. Kasus tersebut seakan membuka mata kita semua bahwa para penegak keadilan kita tak ubahnya adalah para penjilat. Sikap visioner dan revolusioner tidak lagi melebur dalam hati para penegak keadilan di negeri ini. Etika sebagai penegak hukum dan keadilan dinegeri ini sudah hilang.
Contoh kasus diatas sangat tidak pantas terjadi apalagi dilakukan oleh pejabat dan penegak hukum negeri ini. Cukup dijadikan contoh kita sebagai generasi penerus bangsa, generasi penegak hukum yang adil untuk mentaati peraturan yang ada. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang tinggal di negara Indonesia yang memiliki konstitusi ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar