Nama : Syah Putri
NIM : 15101151
Prodi : Manajemen
JANGKA
WAKTU, HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI
Dalam praktiknya, perusahaan yang mendapat izin lokasi terkadang melakukan kegiatan yang menyalahi prosedur atau ketentuan yang terncantum dalam izin lokasi tersebut.Contohnya seperti pada artikel di antaranews.com :dimanaPemerintahKabupatenPandeglang –
Provinsi Banten mengancam akan mencabut Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Abadi Guna Papan atau AGP, perusahaan perkebunan sawit, jika dalam waktu 6 (enam) bulan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan usaha. Bupati Pandeglang – Erwan Kurtubi (17/7) mengatakan jika dalam 6 (enam) bulan sejak izin dikeluarkan, perusahaan itu tidak melaporkan telah melakukan kegiatan usaha, maka izin akan dicabut. Menurut Erwan Kurtubi, pencabutan izin lokasi PT AGP tidak perlu diperdebatkan, karena secara aturan izin lokasi akan gugur dengan sendirinya jika selama 6 (enam) bulan perusahaan tidak menjalankan usaha dan melaporkan kegiatannya kepemerintah daerah. Sebenarnya tidak dicabut pun izin lokasi itu tidak berlaku lagi, hanya secara administrasi harus ada pencabutan dari pemerintah daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin.
Mengenai batas waktu 6 (enam) bulan ini perlu di cermati oleh para investor atau perusahaan yang memperoleh Izin Lokasi, maupun para calon mitra kerja yang akan melaksanakan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Karena dalam praktik bisa saja perusahaan yang Izin Lokasinya sudah habis tersebut masih beroperasi dan bahkan melaksanakan kerjasama dengan beberapa perusahaan lain, dengan “bermodalkan” Izin Lokasi yang sudah tidak berlaku lagi.
Dalam pembahasan kali ini, saya akan menitikberatkan pada Penguasaan Tanah yang diizinkan,
JangkaWaktu Izin Lokasi serta Hak dan Kewajiban Pemegang IzinLokasi.
Berapa maksimum penguasaan tanah yang diizinkan untuk suatu perusahaan termasuk group perusahaan tersebut?
Menurut Peraturan MenteriAgraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
tentang Izin Lokasi, Izin Lokasi dapat diberikan pada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang
ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya tidak lebih dari luasannya.
Khusus untuk Propinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya maksimum luas penguasaan tanah adalah 2 x maksimum luas penguasaan tanah untuk satu Propinsi di luar pulau Jawa.Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk:
a. Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan
Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik melalui Pemerintah Pusat maupun melalui Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka “go Public”.
Berapa lama jangka waktu izin lokasi?
Menurut Pasal 5 ayat 1 Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 yahun 1999, Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
a. Izin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha :1 (satu) tahun;
b.
Izin Lokasi seluas lebih dari
25 Ha s/d 50 Ha :2 (dua) tahun;
c.
Izin Lokasi seluas lebih dari
50 Ha : 3 (tiga) tahun.
Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.
Bagaimana bila perolehan tanah tidak diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi?
Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi,
termasuk perpanjangan jangka waktunya,
maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Izin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah
yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:
a.
Dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman
modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan,
dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah
yang merupakan satu kesatuan bidang;
b. Dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.
Apa hak dan kewajiban Pemegang Izin Lokasi?
Menurut pasal
8 Permen Agraria
No. 2 tahun 1999, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi terhadap pihak lain adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam
areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak
lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak
yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli,
pemberian ganti kerugian,
konsolidasi tanah atau cara
lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
2. Sebelum tanah
yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat
(1), maka semua hak atau kepentingan pihak
lain yang sudah ada atas tanah
yang bersangkutan tidak berkurangdan tetap diakui,
termasuk kewenangan
yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak
(sertifikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang
yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak
lain.
3. Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak
lain atas tanah
yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas
yang dimiliki masyarakat
di sekitar lokasi,
dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
4. Sesudah tanah
yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan lain,
maka kepada pemegang Izin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Apa kewajiban pemegang Izin lokasi terhadap Kantor Pertanahan?
Menurut Pasal
9 PermenAgraria No. 2 Tahun 1999, pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap
3 (tiga) bulan kepada Kepala
Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah
yang sudah diperoleh dan mulai digarapnya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar