KONSTITUSI
INDONESIA
NAMA : FAUZAN SAPUTRA
NIM
: 15101174
PRODI : MANAJEMEN
I.
PENDAHULUAN
Pengertian konstitusi tidak akan lepas dari yang
namanya hukum maupun perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi atau undang-undang dasar yang dalam bahasa latinnya adalah constitutio merupakan sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dimodifikasikan
sebagai dokumen tertulis.
II.
PEMBAHASAN
Meskipun sering juga disebut sebagai
Undang Undang Dasar, sebenarnya konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki
perbedaan. Konstitusi mencakup pengertian yang lebih luas. Jika Undang-Undang
Dasar memuat peraturan tertulis saja, namun konstitusi memuat peraturan
tertulis dan lisan. Selain itu, masih ada perbedaan lainnya antara konstitusi
dan Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut:
Ø Undang-Undang
dasar bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya serta mengandung pokok-pokok sebagai berikut: adanya jaminan
terhadap HAM dan warganya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
juga bersifat fundamental.
Ø Sedangkan
konstitusi bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana
bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis serta memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut: organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, HAM, prosedur mengubah UUD, ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Beberapa ahli kertanegaraan yang
menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg
hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut
pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan
system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg
membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara
sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara
luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting
bagi Negara.
c. Budiarjo
Menyatakan bahwa konstitusi / undang-undang
dasar ketentuan sebagai berikut:
• Pembagian kekuasaan antara lembaga
eksekutif,legislative dan yudikatif
• Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu
pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi
ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Fungsi
Konstitusi:
- Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
- Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
- Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
- Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
- Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
- Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
III.
PENUTUP
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian konstitusi serta fungsi konstitusi, semoga saja
bisa menambah wawasan anda di bidang hukum. Ketatanegaraan
dituangkan sebagai bentuk kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan untuk
membatasi kekuasaan yang didalamnya mengandung prinsip Negara hukum, pembatasan
kekuasaan, demokrasi, jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi.
Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik maupun
infrastruktur politik.
Rakyat dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih
berperan dalam keikutsertaannya dalam suatu lembaga Negara. Secara ringkas
konstitusi merupakan tujuan dan cita-cita suatu Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar