Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Fauzan Saputra)



KONSTITUSI INDONESIA
NAMA  :  FAUZAN SAPUTRA
NIM       :  15101174
PRODI  :  MANAJEMEN

I.                   PENDAHULUAN
Pengertian konstitusi tidak akan lepas dari yang namanya hukum maupun perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konstitusi atau undang-undang dasar yang dalam bahasa latinnya adalah constitutio merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
II.                PEMBAHASAN
Meskipun sering juga disebut sebagai Undang Undang Dasar, sebenarnya konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki perbedaan. Konstitusi mencakup pengertian yang lebih luas. Jika Undang-Undang Dasar memuat peraturan tertulis saja, namun konstitusi memuat peraturan tertulis dan lisan. Selain itu, masih ada perbedaan lainnya antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut:
Ø  Undang-Undang dasar bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya serta mengandung pokok-pokok sebagai berikut: adanya jaminan terhadap HAM dan warganya, ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Ø  Sedangkan konstitusi bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis serta memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, HAM, prosedur mengubah UUD, ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Beberapa ahli kertanegaraan yang menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
c. Budiarjo
Menyatakan bahwa konstitusi / undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut:
• Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif
• Hak asasi manusia
• Prosedur perubahan UUD
• Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.

Fungsi Konstitusi:
  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
  3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
  4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
  5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
  6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.






III.               PENUTUP

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian konstitusi serta fungsi konstitusi, semoga saja bisa menambah wawasan anda di bidang hukum. Ketatanegaraan dituangkan sebagai bentuk kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan untuk membatasi kekuasaan yang didalamnya mengandung prinsip Negara hukum, pembatasan kekuasaan, demokrasi, jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi. Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik maupun infrastruktur politik.
Rakyat dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih berperan dalam keikutsertaannya dalam suatu lembaga Negara. Secara ringkas konstitusi merupakan tujuan dan cita-cita suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar