Rabu, 04 November 2015

Identitas Nasional Indonesia (Indah Mahestri)



Indah Mahestri Parameswari  
(15101158)
 Manajemen     

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA


1.           Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Identitas nasional bersifat buatan karena sengaja dibuat, dibentuk,  dan disepakati warga bangsa sebagai identitasnya. Bersifat sekunder karena lahir setelah identitas kesukubangsaannya yang telah dimiliki sebelum memiliki identitas bangsa. Jauh sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yang berasal dari identitas  primodialnya.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulailah dibentuk dan disepakati segala sesuatu yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia.Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Bahasa nasional
Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia, merupakan bahasa yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang mempunyai bahasa kesukubangsaan yang beraneka ragam.Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang kemudian dipergunakan dalam bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928, yaitu saat sumpah pemuda dilaksanakan.

b.        Bendera negara
Bendera negara Indonesia adalah bendera yang berwarna merah-putih.Merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian.Makna filosofis warna merah melambangkan manusia dan putih melambangkan jiwanya. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun indonesia. Bendera merah-putih resmi digunakan dan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
c.           Lagu kebangsaan
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.Dinyanyikan pertama kali pada tanggal 28 Oktober 1928 saat dilaksanakan kongres pemuda II di Batavia.Kelahiran lagu Indonesia Raya menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara. Pada tahun 1950-an lagu Indonesia Raya di aransemen oleh Jos Cleber yang kemudian disempurnakan oleh Ir. Soekarno .

d.      Lambang negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

e.       Semboyan bangsa
Semboyan bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika.Semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular.Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu.Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan.Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

f.       Dasar falsafah negara
Dasar falsafah negara adalah Pancasila. Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Pada dasarnya Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara republik Indonesia, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Artinya, hukum di Indonesia tidak boleh keluar atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.Pancasila sendiri secara tekstual telah tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat.

g.       Konstitusi hukum dasar
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau undang-undang dasar negara.Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
h.       Bentuk negara
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik.Kemudian biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Artinya, bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, dan sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.

i.         Konsepsi wawasan nusantara
Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

j.        Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional.Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah.

2.         Pemberdayaan Identitas Nasional Indonesia
Adanya era globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.Era globalisasi tersebut telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada.Nilai-nilai tersebut bersifat positif dan negatif.Ini semua merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Seiring globalisasi yang semakin kental akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling memengaruhi antara masing-masing budaya.
Hal yang perlu dicermati pada proses akulturasi tersebut adalah apakah proses tersebut melahirkan tata nilai yang sesuai dengan jati diri bangsa. Lunturnya budaya bangsa Indonesia dapat ditandai dua faktor berikut.
1.    Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutmakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum. Hal ini akan melahirkan budaya yang bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia, yaitu berasaskan gotong royong.
2.    Semakin menonjolnya sikap materialistis,  yang berarti harkat dan martabat manusia hanya diukur berasalkan materi yang dimiliki, yaitu kekayaan. Jika hal ini terjadi maka masyarakat bisa jadi tidak memikirkan atau mempersoalkan  cara memperolehnya, maka etika dan moral telah dilupakan sebagai identitas yang mutlak ada pada budaya bangsa Indonesia.
Pemberdayaan identitas nasional harus digalakkan sebagai perwujudan upaya pengkokohan persatuan bangsa. Upaya tersebut dapat  dilakukan dengan revitalisasi pancasila dan integrasi nasional.
a.  Revitalisasi pancasila adalah pemberdayaan kembali kedaulatan, fungsi, dan peranan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber-sumber nilai bangsa.
b.  Integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi  suatu keseluruhan yang lebih utuh atau menundukkan masyarakat yang berkelompok-kelompok menjadi satu bangsa yang utuh.
Dengan demikian, agar identitas nasional dapat dipahami sama oleh masyarakat sebagai penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang kita, maka pemberdayaan identitas nasional harus relevan dan fungsional terhadap kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar