(15101158)
Manajemen
IDENTITAS
NASIONAL INDONESIA
1. Identitas Nasional Indonesia
Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Identitas nasional bersifat buatan
karena sengaja dibuat, dibentuk, dan
disepakati warga bangsa sebagai identitasnya. Bersifat sekunder karena lahir
setelah identitas kesukubangsaannya yang telah dimiliki sebelum memiliki
identitas bangsa. Jauh sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah
memiliki identitas primer yang berasal dari identitas primodialnya.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara, mulailah dibentuk dan disepakati segala sesuatu
yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia.Beberapa bentuk identitas
nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Bahasa nasional
Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia, merupakan
bahasa yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang mempunyai bahasa
kesukubangsaan yang beraneka ragam.Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa
Melayu yang kemudian dipergunakan dalam bahasa pergaulan yang kemudian diangkat
sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928, yaitu saat sumpah pemuda
dilaksanakan.
b.
Bendera negara
Bendera negara Indonesia adalah bendera yang berwarna
merah-putih.Merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian.Makna
filosofis warna merah melambangkan manusia dan putih melambangkan jiwanya.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun indonesia. Bendera merah-putih resmi digunakan dan diumumkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
c.
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang
diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.Dinyanyikan pertama kali pada tanggal 28
Oktober 1928 saat dilaksanakan kongres pemuda II di Batavia.Kelahiran lagu
Indonesia Raya menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara.
Pada tahun 1950-an lagu Indonesia Raya di aransemen oleh Jos Cleber yang
kemudian disempurnakan oleh Ir. Soekarno .
d.
Lambang negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang
negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah
kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang
digantung dengan rantai pada leher Garuda,. Lambang ini dirancang oleh Sultan
Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno,
dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang
Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
e.
Semboyan bangsa
Semboyan bangsa adalah Bhineka
Tunggal Ika.Semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin
Sutasoma karya Mpu
Tantular.Kata "bhinneka" berarti
beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata
"ika" berarti itu.Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan
"Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya tetap satu kesatuan.Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan
kepercayaan.
f.
Dasar falsafah negara
Dasar falsafah negara adalah Pancasila. Berisi lima nilai
dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia
Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara
dan ideologi nasional Indonesia. Pada dasarnya Pancasila berkedudukan sebagai
pandangan hidup bangsa, dasar negara republik Indonesia, dan sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia.Artinya, hukum di Indonesia tidak boleh
keluar atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.Pancasila sendiri secara
tekstual telah tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
g.
Konstitusi hukum dasar
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan
atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.Dalam pengertian
inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau
undang-undang dasar negara.Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945
mempunyai kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm dan berada pada
hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
h.
Bentuk negara
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa negara
Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik.Kemudian biasa disebut dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Artinya, bentuk negara adalah
kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, dan sistem politik adalah
demokrasi atau kedaulatan rakyat.
i.
Konsepsi wawasan nusantara
Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan memiliki nilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
j.
Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok suku bangsa di
Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh
masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional.Kebudayaan nasional adalah
puncak-puncak kebudayaan daerah.
2. Pemberdayaan Identitas Nasional Indonesia
Adanya
era globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia.Era globalisasi tersebut telah datang dan menggeser nilai-nilai yang
telah ada.Nilai-nilai tersebut bersifat positif dan negatif.Ini semua merupakan
ancaman, tantangan, dan sekaligus peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi
dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Seiring globalisasi yang semakin
kental akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling memengaruhi
antara masing-masing budaya.
Hal
yang perlu dicermati pada proses akulturasi tersebut adalah apakah proses
tersebut melahirkan tata nilai yang sesuai dengan jati diri bangsa. Lunturnya
budaya bangsa Indonesia dapat ditandai dua faktor berikut.
1. Semakin menonjolnya sikap
individualistis, yaitu mengutmakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum.
Hal ini akan melahirkan budaya yang bertentangan dengan budaya bangsa
Indonesia, yaitu berasaskan gotong royong.
2. Semakin menonjolnya sikap
materialistis, yang berarti harkat dan
martabat manusia hanya diukur berasalkan materi yang dimiliki, yaitu kekayaan.
Jika hal ini terjadi maka masyarakat bisa jadi tidak memikirkan atau
mempersoalkan cara memperolehnya, maka
etika dan moral telah dilupakan sebagai identitas yang mutlak ada pada budaya
bangsa Indonesia.
Pemberdayaan
identitas nasional harus digalakkan sebagai perwujudan upaya pengkokohan
persatuan bangsa. Upaya tersebut dapat
dilakukan dengan revitalisasi pancasila dan integrasi nasional.
a.
Revitalisasi pancasila adalah
pemberdayaan kembali kedaulatan, fungsi, dan peranan pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber-sumber nilai bangsa.
b.
Integrasi nasional adalah penyatuan
bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau
menundukkan masyarakat yang berkelompok-kelompok menjadi satu bangsa yang utuh.
Dengan
demikian, agar identitas nasional dapat dipahami sama oleh masyarakat sebagai
penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang
kita, maka pemberdayaan identitas nasional harus relevan dan fungsional
terhadap kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar