PENYIMPANGAN KONSTITUSI YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
NAMA : TESSA SYAFITRI ANGGRAINI
NIM : 15101164
JURUSAN : MANAJEMEN
Penyimpangan negara konstitusi di
Indonesia, dibedakan atas dua yaitu :
Sejak
ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya
konstitusi RIS 27 Desember 1949.
·
Periode
1945-1949
Pada awal kemerdekaan negara
Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan,
yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru di
proklamasikan. Perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam
pelaksanaa UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional. Pada saat
itu berlaku pasal IV aturan peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional.
Penyimpangan konstitusional
yang terjadi pada awal kemerdekaan yaitu :
Komite Nasional
Pusat berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif yang ikut menentukan garis-garis besar haluan negara
atas dasar Maklumat Wakil Presiden Nomor X tangga 16 Oktober 1945 dan Adanya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer setelah
dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
·
Periode
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Periode ini ditandai dengan
berlakunya negara Replublik Indonesia Serikat sebagai akibat perjanjian
Konferensi Meja Bundar. Berdirinya negara RIS dengan Konstitusi RIS sebagai
undang-undang dasarnya menimbulkan penyimpangan, antara lain :
1.
Negara RI hanya
berstatus sebagai salah satu negara bagian
UUD 1945 sejak
tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI
Demokrasi yang
berkembang adalah demokrasi liberal
Berlakunya
sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen
Sebagai akibat
sistem parlementer kabinet tidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan
di nilai negatif oleh DPR dan terjadinya pertentangan politik diantara
partai-partai politik saat itu.
·
Periode UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Ciri pemerintahan pada masa UUDS
1950 adalah :
-
Berlakunya
sistem kabinet parlementer
-
Presiden dan
wakil presiden tidak dapat di ganggu gugat
-
Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah
-
Presiden berhak
membubarkan DPR, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30
hari
-
Dilaksanakannya
pemilu yang pertama setelah Indonesia merdeka
Konstituante gagal menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS
1950 Sejak diumumkannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959 sampai sekarang yang terbagi atas masa Orde Lama, Orde Baru
dan masa Reformasi
·
Berbagai
Penyimpangan pada masa Orde Lama (1959-1965)
Penyimpangan
yang terjadi pada masa Orde Lama adalah :
-
Presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif telah mengeluarkan ketentuan
perundangan yang tidak ada dalam UUD 1945
-
Melalui
Ketetapan No. I/MPRS/1960 MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959
berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita"
-
MPRS mengangkat
Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
-
Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR menolak APBN yang di ajukan oleh
Presiden
-
Pemimpin
lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara termasuk pimpinan MPR
kedudukannya sederajat dengan menteri
-
Demokrasi yang
berkembang adalah demokrasi terpimpin
-
Berubahnya arah
politik luar negeri dari bebas dan aktif menjadi politik yang memihak salah
satu blok
·
Berbagai
Penyimpangan pada masa Orde Baru (1965-1998)
Penyimpangan
yang terjadi pada masa Orde Baru adalah :
-
Dalam praktek
pemilihan umum terjadi pelanggaran misalnya perhitungan suara tidak jujur,dll
-
Dibidang
politik misalnya ormasnya hanya diperbolehkan berafiliasi pada Golkar,
berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional,dll
-
Dibidang hukum
misalnya belum memadai perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden
dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945,dll
-
Dibidang
ekonomi misalnya keberhasilan pembangunan yang tidak merata menimbulkan
kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin serta merebaknya KKN,dll
·
Berbagai
Penyimpangan pada masa Orde Reformasi
Penyimpangan
yang terjadi pada masa Orde Reformasi adalah :
-
Belum
terlaksananya kebijakan pemerintah Habiebie karena pembuatan perundang-undangan
menunjukkan secara tergesa-gesa sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan
dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto
-
Kasus
pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan
Abdulrachman Wahid
-
Adanya
perseteruan antara DPR dengan Presiden Abdulrachman Wahid yang berlanjut dengan
Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus "Brunei Gate" dan
"Bulog Gate"
-
Baik pada masa
Abdulrachman Wahid maupun Megawati belum terselesaikannya masalah konflik Aceh,
Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya
-
Belum
maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran
HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi
Contoh kasus penyimpangan konstitusi di Indonesia
Skandal Bank Century ternyata tidak hanya menguapkan
dugaan pelanggaran kebijakan dan tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang
beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik ini, ternyata ada juga dua
bentuk pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi pertama adalah ketika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perpu) No 4 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada 15
Oktober 2008. Presiden dituding melanggar konstitusi karena melalui pasal 29
Perpu No 4 tahun 2008 memberikan kekebalan hukum kepada Menteri keuangan,
Gubernur Bank Indonesia dan/atau semua pihak yang menjalankan perpu ini. Bentuk
pelanggaran konstitusi yang kedua adalah ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyatakan tidak puas terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sikap Sri Mulyani sama saja mengabaikan konstitusi khususnya pasal 23E ayat (1)
dan (3). Sri Mulyani juga dinilai telah melecehkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan kewibawaan BPK dengan tidak mematuhi hasil audit investigatifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar