Jumat, 20 November 2015

Identitas Nasional (Isykarima)

 Nama : Isykarima
Nim: 15101146

 PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
• Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.

Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.
 Identitas nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.
Jadi pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara  termasuk disini adalah tatanan hukum yang beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang  semakin dinamis di Indonesia.
Menurut (WibisonoKoento :2005) kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah cirri-ciri, tanda-tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminology antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri. Adapun kata nasioanl merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti, budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa dan identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colectiva action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhineka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
-          Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukn itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau sekelompok etnis tidak kurang 300 dialek bahasa.Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagi agama resmi Negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara dihapuskan.Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbitrer atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur nasional tersebut dirumuskan menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1. Identitas fundamental, yaitu pancasila yang merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan ideology Negara.
2. Identitas instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, lambing Negara, Bendera Negara, Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (Agama)
-  Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-­­­nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1. semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2. semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan Negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
-         Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangasaan tetap actual hingga saat ini.
Dalam kamus politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation” yang artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
-  Sifat dan Hakekat Bangsa
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya menjadi suatu identitas bagi negera tersebut. Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara yaitu :
1. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
2. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
 
3. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga Negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk ke dalam warga negaranya.
Indonesia sendiri mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni :
1. Ketuhanan yang maha esa
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat) merupakan suatu nilai-nilai agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia
3. Persatuan Indonesia
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai denga hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan Negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan
4. Keadilan
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
-          Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, aristoles merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutnya Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hokum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
 
A. Kesimpulan
Identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yaitu memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya dengan yang lain.
Unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Suku bangsa, adalah golongan social yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model penetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung untuk menafsirkan bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar