Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Fajar Ikhta Gusman)



Nama   : Fajar Ikhta Gusman
NIM    :15101156
Prodi   : Management
Kontitusi di Indonesia
Sebelum kita mengetahui kedudukan kontutusi di Indonesia baiknya kita mengetahui pengertian dari kata “kontitusi”.  Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.

            Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3. Herman Heller (dalam Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.

  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
  1. dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  2. dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
Kedudukan kontitusi
1.      Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.      Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
3.      tata urutan peraturan perundang-undangan
Kedudukan konstitusi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara dipengaruhi oleh cara pengubahan konstitusi itu sendiri. Hal inilah yang menyebabkan korelasi antara cara pengubahan dengan kedudukan atau derajat konstitusi. Berdasarkan cara pengubahannya konstitusi dibagi menjadi dua yakni, flexible constitution dan rigid constitution, dari kedua cara pengubahan tersebut berdampak pada derajat konstitusi. Apabila cara pengubahan konstitusi dilakukan secara mudah (flexible constitution), maka konstitusi tersebut diakui sebagai bukan konstitusi berderajat tertinggi (not supreme constitution). Sebaliknya, apabila cara pengubahan dilakukan lebih sulit dan melalui prosedur tertentu, maka konstitusi tersebut diakui sebagai konstitusi berderajat tertinggi (supreme contitution). Undang-Undang DasarUUD 1945 sebagai supreme constitution di Negara Indonesia, maka cara pengubahannya pun harus sepadan dengan rigid constitution. Namun, dalam tataran praktisnya masih saja menimbulkan polemik yang tak terhindarkan.

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
  2. Wilayah Tertentu
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar