Nama
: Fajar Ikhta Gusman
NIM :15101156
Prodi :
Management
Kontitusi di Indonesia
Sebelum kita mengetahui kedudukan kontutusi
di Indonesia baiknya kita mengetahui pengertian dari kata “kontitusi”. Konstitusi
secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang
berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan
memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet
yang berarti undang – undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara (dalam Bagir
Manan: 2001).
2. Sri Soemantri
Konstitusi adalah
suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3. Herman Heller
(dalam Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat
disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
- dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
Kedudukan kontitusi
1.
Sebagai
hukum dasar
Dalam hal ini,
konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta
prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.
Sebagai
hukum tertinggi
Dalam hal ini,
konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan
yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di
bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang
terdapat pada konstitusi.
3. tata urutan peraturan perundang-undangan
Kedudukan konstitusi dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara dipengaruhi oleh cara
pengubahan konstitusi itu sendiri. Hal inilah yang menyebabkan korelasi antara
cara pengubahan dengan kedudukan atau derajat konstitusi. Berdasarkan cara
pengubahannya konstitusi dibagi menjadi dua yakni, flexible constitution dan
rigid constitution, dari kedua cara pengubahan tersebut berdampak pada derajat
konstitusi. Apabila cara pengubahan konstitusi dilakukan secara mudah (flexible
constitution), maka konstitusi tersebut diakui sebagai bukan konstitusi
berderajat tertinggi (not supreme constitution). Sebaliknya, apabila cara
pengubahan dilakukan lebih sulit dan melalui prosedur tertentu, maka konstitusi
tersebut diakui sebagai konstitusi berderajat tertinggi (supreme contitution).
Undang-Undang DasarUUD 1945 sebagai supreme constitution di Negara Indonesia,
maka cara pengubahannya pun harus sepadan dengan rigid constitution. Namun,
dalam tataran praktisnya masih saja menimbulkan polemik yang tak terhindarkan.
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa
konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi
yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan
konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya
suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi
batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
- Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
- Wilayah Tertentu
- Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
- Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat
unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya.
Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar