Rabu, 11 November 2015

Konstitusi (Feby Sariyoni)



 Nama : Feby Sariyoni
15101157
Manajemen
 Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
A Sifat Konstitusi


Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
1.      Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
2.      Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.


B. Tujuan Konstitusi


Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.


C. Fungsi Konstitusi


Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
1.      Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
2.      Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
3.      Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar