Nama : Feby Sariyoni
15101157
Manajemen
Sifat, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
A Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari
C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat
kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah
konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang
bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu
1. Konstitusi yang bersifat kaku (rigid),
hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat
undang-undang pada negara yang bersangkutan;
2. Konstitusi yang bersifat supel (flexible),
sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur
yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
B. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi
mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak
dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan
konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan
konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang
memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
C. Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi
suatu negara sebagai berikut.
1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa
agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk
perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut
suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga
negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar