Nama :
Widya Ayu Lestari
NIM :
15101136
Manajemen
Konstitusi
RIS (Republik Indonesia Serikat)
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara,
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur
hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang
menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.Istilah konstitusi dapat
diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan
atauKonstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27
Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan
Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS
menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang
berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai
undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia
Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar,
sejak 27 Desember 1949.
Adapun isi dari perundingan Konfrensi Meja Bundar (KMB) yaitu :
1.
Belanda akan mengakui
kedaulatan RIS pada akhir bulan desember 1949.
2. Penyelesaian irian barat akan diselesaikan satu tahun
kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan.
Pada
tanggal 27 September 1949, belanda mengakui kedaulatan negara RIS. Sejak saat
itulah berdiri negara RIS dengan menggunakan konstitusi Republik Indonesia
Serikat 1949. Wilayah RIS meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.
Sistematika Konstitusi RIS terdiri dari :
ü Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya
tercantum dasar negara pancasila.
ü Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197
pasal.Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186
yang berbunyi “Konstituante (sidang pembuat konstitusi), bersama-sama dengan
pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”.
Berlakunya konstitusi RIS 1949 membuat
bentuk negara Indonesia menjadi negara federasi atau serikat. Negara federasi
atau serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang
merdeka dan berdaulat kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri untuk
membentuk suatu ikatan kerja.
Perbedaan Pokok Antara
UUD 1945 dengan Konstitusi RIS
No.
|
UUD 1945
|
Kontitusi RIS 1949
|
1.
|
Bentuk negara: Kesatuan
|
Bentuk negara : Serikat / Federasi
|
2.
|
Sisten pemerintahan : Presidensil
|
Sisitem Pemerintahan : Parlementer
|
3.
|
Kedaulatan : Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR
|
Kedaulatan : Kedaulatan negara dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan DPR
|
4.
|
Demokrasi : Demokrasi Pancasila
|
Demokrasi : Liberal
|
5.
|
Tidak dikenal senat melainkan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
|
Dikenal senat sebagai wakil daerah-daerah bagian
|
6.
|
Alat-alat perlengkapan negara (tidak disebutkan secara
khusus dalam UUD 1945)
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. BPK
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pertimbangan Agung
|
Alat-alat perlengkapan negara RIS
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. Makamah Agung Indonesia
f. Dewan Pengawas Keuangan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar