Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi ( Widya)



Nama                   : Widya Ayu Lestari
NIM                  : 15101136
Manajemen
 

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atauKonstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949.
Adapun isi dari perundingan Konfrensi Meja Bundar (KMB) yaitu :
1.   Belanda akan mengakui kedaulatan RIS pada akhir bulan desember 1949.
2.   Penyelesaian irian barat akan diselesaikan satu tahun kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan.

Pada tanggal 27 September 1949, belanda mengakui kedaulatan negara RIS. Sejak saat itulah berdiri negara RIS dengan menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Wilayah RIS meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.

Sistematika Konstitusi RIS terdiri dari :
ü  Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara pancasila.
ü  Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi “Konstituante (sidang pembuat konstitusi), bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”.

Berlakunya konstitusi RIS 1949 membuat bentuk negara Indonesia menjadi negara federasi atau serikat. Negara federasi atau serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang merdeka dan berdaulat kemudian negara-negara tersebut menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerja.





Perbedaan Pokok Antara UUD 1945 dengan Konstitusi RIS

No.
UUD 1945
Kontitusi RIS 1949
1.
Bentuk negara: Kesatuan
Bentuk negara : Serikat / Federasi
2.
Sisten pemerintahan : Presidensil
Sisitem Pemerintahan : Parlementer
3.
Kedaulatan : Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Kedaulatan : Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
4.
Demokrasi : Demokrasi Pancasila
Demokrasi : Liberal
5.
Tidak dikenal senat melainkan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
Dikenal senat sebagai wakil daerah-daerah bagian
6.
Alat-alat perlengkapan negara (tidak disebutkan secara khusus dalam UUD 1945)
a.      MPR
b.      DPR
c.       Presiden
d.      BPK
e.      Mahkamah Agung
f.        Dewan Pertimbangan Agung
Alat-alat perlengkapan negara RIS
a.      Presiden
b.      Menteri-menteri
c.       Senat
d.      DPR
e.      Makamah Agung Indonesia
f.        Dewan Pengawas Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar