Nama :
Ananda Tri Laksana
NIM :
15101137
PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak
adalah:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum;
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran;
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan
dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh;
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda);
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD
1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
dengan tertib,yang meliputi:
1.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
2.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial
budaya;
3.
Hak dan kewajiban dalam bidang
hankam;dan
4.
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar