NAMA :
Syafiah Mirza Rusyafah
NIM :
15101118
PRODI :
Manajemen
Peran
Pancasila dalam Ketuhanan dan Kemanusiaan
A. ISI
Pancasila
adalah filsafat Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan hasil
rumusan di luar sidang BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia kecil yang
beranggotakan 9 orang. Rumusan Pancasila termuat dalam Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) yang merupakan rancangan Pembukaan UUD. Adapun sembilan anggota
panitia kecil tersebut adalah Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad
Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Moch. Yamin. Rumusan Pancasila diterima oleh
BPUPKI sebagai ideologi negara saat sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli
1945. Masalah
yang sering bermunculan di era zaman yang semakin modern ini ada ketidakpatuan
kita terhadap ideologi yang dianut yaitu pancasila. Unsur loyalitas pun
semakin hari, semakin menipis. Sering sekali masyarakat Indonesia menunjukkan
sikap ketidakpedulian terhadap ideologi pancasila, dan pada akhirnya
menimbulkan berbagai persoalan yang muncul dan dampak dari segala persoalan
tersebut adalah persatuan bangsa Indonesia semakin menurun. Terjadi banyak
kasus-kasus kriminal yang menyimpang dari ideologi bangsa tersebut. Sering
sekali kita mengabaikan persoalan-persoalan kecil seperti ini, namun tak pernah
disadari bahwa lewat persoalan seperti inilah dapat menghancurkan kita. Kurang
adanya penghayatan, pengamalan terhadap pancasila tersebut. Dan pancasila
tersebut hanya sebagai suatu ideologi yang harus dimiliki setiap Negara, namun
tidak perlu menghayati ideologi pancasila tersebut.
B. PEMBAHASAN
Manusia Dalam mewujudkan tujuannya
untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa
membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga
bersama untuk melindungi haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk
Negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia
senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang
secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua
tindakan dalam hidup kenegaraan.
Negara Pancasila adalah Negara
Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Dasar ontologis Negara
kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah hakikat manusia
“monopluralis”. Manusia secara filosofis memiliki unsur “susunan kodrat”
jasmani (raga) dan rohani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan
sosial, serta “kedudukan kodrat” sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta
sebagai makhluk pribadi.
Landasan pokok dalam sila pertama ini adalahTuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu. Oleh karena itu setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah makhluk Tuhan. maka bangsa dan Negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berKetuhanan Yang Maha Esa. Kasus diatas menunjukkan bahwa terjadi perseteruan antara dua agama. Dimana dalam kaitannya dengan perselisihan antara agama Muslim dan Non Muslim. Ada pula keterkaitannya dengan Jihad.
Jihad adalah perang suci yang bertujuan untuk menegakkan atau meninggikan agama Allah. Dan dengan jihad agar Allah saja yang dibadahi di muka bumi. Kesalapahaman inilah yang membuat terjadinya bom Bali. Karena tujuan jihad yang begitu agung, maka ada adab-adab yang harus dipatuhi, sehingga tidak akan ada yang teraniaya. Dalam Islam, menahan dan membalas serangan musuh adalah jihad. Begitu juga membela darah, kehormatan dan harta benda umat Islam adalah jihad. Jihad dalam hal ini, juga dituntut untuk mematuhi terhadap adab-adab jihad yang ada. Dari sinilah setiap terorisme yaitu Amrozi CS bermain. Mereka mengacaukan bali dengan meletakkan bom, sehingga bom itu menghancurkan bali.
Sifat
dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusia karena pada
hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok negara. Inti kemanusiaan itu
terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
Dalam sila
ke-dua mengandung nilai yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia
sehari-hari. Hal itu karena seorang manusia dalam melakukan aktifitas
sehari-hari tidak lepas dari manusia lain. Sehingga sila ke-dua tersebut mampu
memberikan dasar kepada kita sebagai manusia agar senantiasa memanusiakan orang
lain dalam kehidupan. Selain itu, dalam sila ke-dua juga terdapat nilai
keadilan dimana menuntut kita sebagai manusia yang tidak dapat lepas dari
manusia lainnya harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu peri kemanusiaan adalah
naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan naluri manusia
yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan lain-lain. Peri
kemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya.
Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang
penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara anggota-anggotanya.
Oleh
karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam
falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk
watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tenggang
rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain
sebagainya.
C. KESIMPULAN
Secara umum
Pancasila merupakan hal yang fundamental dalam menentukan kehidupan di
Indonesia, terutama pada sila ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian
sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk hidup. Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup
sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma
kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma
hukum yang berlaku. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk
watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa,
saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Untuk itu, rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar