Kewajiban Warga Negara
Melestarikan dan Menjaga Lingkungan
Nama : Dewi Syarah
Risnawati
Nim : 15101111
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak dan wajib
ikut serta dalam melestarikan dan menjaga lingkungan hidupnya. Hal ini
bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia agar mampu
menunjang segala keperluan yang dibutuhkan untuk mensejahterakan Indonesia.
Sebagai manusia yang tinggal di bumi, kita dituntut
untuk melestarikan dan menjaga bumi agar tetap lestari. Karena bumi lingkungan
kita merupakan penunjang kehidupan kita di dunia ini. Sehingga menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup kita juga berarti mempertahankan dan melindungi
kehidupan. Dan apalagi kalau kita mampu memanfaatkan lingkungan kita untuk
keperluan perekonomian.
Dunia perekonomian dengan lingkungan saat ini
sangatlah erat hubungannya. Setiap orang di zaman modern ini mampu melaksanakan
kegiatan perekonomian dengan memanfaatkan lingkungan sekitarnya karena dengan
memafaatkan lingkungan sekitar saja dapat memberikan rezeki untuk sang pelaku.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi :
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.” tersebut
berarti bahwa kegiatan perekonomian harus dilaksanakan dengan berwawasan
lingkungan.
Lingkungan sekitar kita ini mampu dimanfaatkan untuk
kegiatan perekonomian. Sehingga memungkinkan untuk menghasilakan rezeki bila
diolah dengan benar. Sebagai contoh lahan-lahan kosong disekitar kita dapat
dimanfaatkan untuk berkebun atau bertani dan hasilnya dapat dijual dengan harga
pantas. Hal ini juga turut melestarikan lingkungan. Contoh lain disekitar kita
yaitu pemanfaatan lingkungan untuk perikanan, seperti empang dan kolam-kolam.
Bahkan di suatu daerah, limbah dari kolam dialirkan ke sawah untuk keperluan
pertanian. Kedua hal itu sangat bermanfaat dan sangat berpotensi di bidang
perekonomian.
Namun jika pemanfaatan lingkungan dilakukan dengan
salah dan tidak berwawasan lingkungan seperti yang dijelaskan di dalam pasal 33
ayat 4 UUD 1945 maka akan menyebabkan kerusakan dan kerugian. Hal ini juga
menunjukkan bahkan dunia perekonomian erat hubungannya dengan lingkungan hidup.
Salah satu kerugian yang diperoleh jika salah dalam
mengolah lingkungan yaitu adalah polusi. Pemanfaatan suatu lingkungan untuk
tempat pembuangan sampah jika tidak diolah dengan baik, hanya akan menimbulkan
polusi. Akan tetapi jika satu kerugian ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
perekonomian yang menguntungkan pasti akan berdampak positif bagi lingkungan
dan perekonomian. Contohnya pemanfaatan limbah plastic untuk di daur ulang agar
tidak mencemari lingkungan, pemanfaatn limbah organic untuk pembuatan pupuk
organic yang berguna bagi dunia pertanian, dll. Sebagai contoh lain, lingkungan
kita juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatn taman-taman hijau yang penuh dengan
tumbuhan hijau yang dapat membantu mencegah global warming atau pembuatan
botanical garden yang sangat bermanfaat bagi lingkungan dan perekonomian.
Hal-hal tersebut jika ditekuni dengan sungguh-sungguh akan membantu
terselenggarakannya perekonomian nasional di Indonesia.
Jadi, lingkungan tempat tinggal kita ini sangatlah
erat hubungannya dengan perekonomian. Bila kita mampu memafaatkan lingkungan
sekitar, kita dapat membantu terselenggarakannya perekonomian nasional yang
berwawasan lingkungan sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Kesimpulannya
bila kita tekun, ulet, bersungguh-sungguh menjaga dan melestarikan lingkungan,
kita dapat memanfaatkannya untuk menunjang kehidupan kita di bumi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar