Rabu, 11 November 2015

Hak dan Kewajiban (Dewi Syarah Risnawati)



                         Kewajiban Warga Negara Melestarikan dan Menjaga Lingkungan
Nama : Dewi Syarah Risnawati
Nim   : 15101111       
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak dan wajib ikut serta dalam melestarikan dan menjaga lingkungan hidupnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia agar mampu menunjang segala keperluan yang dibutuhkan untuk mensejahterakan Indonesia.
Sebagai manusia yang tinggal di bumi, kita dituntut untuk melestarikan dan menjaga bumi agar tetap lestari. Karena bumi lingkungan kita merupakan penunjang kehidupan kita di dunia ini. Sehingga menjaga dan melestarikan lingkungan hidup kita juga berarti mempertahankan dan melindungi kehidupan. Dan apalagi kalau kita mampu memanfaatkan lingkungan kita untuk keperluan perekonomian.
Dunia perekonomian dengan lingkungan saat ini sangatlah erat hubungannya. Setiap orang di zaman modern ini mampu melaksanakan kegiatan perekonomian dengan memanfaatkan lingkungan sekitarnya karena dengan memafaatkan lingkungan sekitar saja dapat memberikan rezeki untuk sang pelaku.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”  tersebut berarti bahwa kegiatan perekonomian harus dilaksanakan dengan berwawasan lingkungan.
Lingkungan sekitar kita ini mampu dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian. Sehingga memungkinkan untuk menghasilakan rezeki bila diolah dengan benar. Sebagai contoh lahan-lahan kosong disekitar kita dapat dimanfaatkan untuk berkebun atau bertani dan hasilnya dapat dijual dengan harga pantas. Hal ini juga turut melestarikan lingkungan. Contoh lain disekitar kita yaitu pemanfaatan lingkungan untuk perikanan, seperti empang dan kolam-kolam. Bahkan di suatu daerah, limbah dari kolam dialirkan ke sawah untuk keperluan pertanian. Kedua hal itu sangat bermanfaat dan sangat berpotensi di bidang perekonomian.
Namun jika pemanfaatan lingkungan dilakukan dengan salah dan tidak berwawasan lingkungan seperti yang dijelaskan di dalam pasal 33 ayat 4 UUD 1945 maka akan menyebabkan kerusakan dan kerugian. Hal ini juga menunjukkan bahkan dunia perekonomian erat hubungannya dengan lingkungan hidup.
Salah satu kerugian yang diperoleh jika salah dalam mengolah lingkungan yaitu adalah polusi. Pemanfaatan suatu lingkungan untuk tempat pembuangan sampah jika tidak diolah dengan baik, hanya akan menimbulkan polusi. Akan tetapi jika satu kerugian ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian yang menguntungkan pasti akan berdampak positif bagi lingkungan dan perekonomian. Contohnya pemanfaatan limbah plastic untuk di daur ulang agar tidak mencemari lingkungan, pemanfaatn limbah organic untuk pembuatan pupuk organic yang berguna bagi dunia pertanian, dll. Sebagai contoh lain, lingkungan kita juga dapat dimanfaatkan untuk pembuatn taman-taman hijau yang penuh dengan tumbuhan hijau yang dapat membantu mencegah global warming atau pembuatan botanical garden yang sangat bermanfaat bagi lingkungan dan perekonomian. Hal-hal tersebut jika ditekuni dengan sungguh-sungguh akan membantu terselenggarakannya perekonomian nasional di Indonesia.
Jadi, lingkungan tempat tinggal kita ini sangatlah erat hubungannya dengan perekonomian. Bila kita mampu memafaatkan lingkungan sekitar, kita dapat membantu terselenggarakannya perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Kesimpulannya bila kita tekun, ulet, bersungguh-sungguh menjaga dan melestarikan lingkungan, kita dapat memanfaatkannya untuk menunjang kehidupan kita di bumi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar