Indah Nuristaviani Dwiastuti
15101121
Macam-macam Hak
Ø Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah
hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih
banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan
bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan
tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa
memang ada hak yang bersifat legal maupun moral, hak ini disebut hak-hak
konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya
memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada
aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional
berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah
disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal
karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Ø Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif
adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu
atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk
melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan
pendapat.
Hak positif
adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat
sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak
negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak
aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat
sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang
saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa
disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan
orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak
mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama
baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Ø Hak Khusus dan Hak Umum.
Hak khusus timbul
dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus
yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp.
10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari,
maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki
manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata
karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam
Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Ø Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual
disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu
terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati
nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini
semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini
bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak
sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan
kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Ø Hak Absolut
Setelah kita
melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang
apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu
hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak
dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang
absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie
atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan
oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan
merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh
namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat.
Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak
untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh
lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam
keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan
yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata
kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga
merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat
dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain.
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya
dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak.
Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya
kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu
bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan
tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar