Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi (Farah Irni Zantita)



Nama  : Farah Irni Zantita Nasution
NIM    : 15101163

Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
            Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia / warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
            Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (dalam bahasa Belanda) artinya, yaitu wet berarti undang – undang dan ground berarti tanah. Beberapa negara yang menggunakan istilah constitution (dalam bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
            Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang – undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu  negara. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) semua negara perlu memiliki UUD / konstitusi. Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki UUD yang kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
1)      Persiapan pembentukan UUD 1945
2)      Pengesahan UUD 1945
3)      Sistematika UUD 1945

A.    Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus 1949 – 2 September 1949, dikota Denhaag, Belanda diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dengan bentuk negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.

B.     UUDS 1950 (17 Agustus 19450 – 5 juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian. RIS yang berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian – bagian, yaitu sebagai berikut:
1.      Mukadimah yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
2.      Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab.

C.     UUD 1945 (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetapkan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum diadakan,

D.    UUD 1945 setelah amandemen (19 Oktober 1999 – sekarang)
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu rumusan reformasi. UUD 1945 setelah di amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah beralaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 setelah diamandemen.

Contoh Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
15 Desember 2011
            Jakarta, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani rakyat, yang sehari – hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya. Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu – satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
            Fakta yang muncul dari Kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani.
            Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam Kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah.” ujarnya.
            Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apa lagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan / tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
            Maka, lanjutnya, disini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak – hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak – hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar