Nama : Farah Irni Zantita Nasution
NIM : 15101163
Pengertian
dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi
merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada
dalam negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia / warga negara tidak
dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena
kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer
artinya membentuk. Beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (dalam bahasa Belanda) artinya,
yaitu wet berarti undang – undang dan
ground berarti tanah. Beberapa negara
yang menggunakan istilah constitution (dalam
bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam
bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang – undang
dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949) semua negara perlu memiliki UUD / konstitusi. Indonesia sebagai
suatu negara juga memiliki UUD yang kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas
mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
1) Persiapan
pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan
UUD 1945
3) Sistematika
UUD 1945
A. Konstitusi
RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus 1949 – 2
September 1949, dikota Denhaag, Belanda diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Dengan bentuk negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti
dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.
B. UUDS
1950 (17 Agustus 19450 – 5 juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri
atas 16 negara bagian. RIS yang berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya
berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –
bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Mukadimah
yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara.
2. Batang
tubuh yang terdiri dari 6 bab.
C. UUD
1945 (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang
berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetapkan UUD. Pada tahun 1955,
pemilihan umum diadakan,
D. UUD
1945 setelah amandemen (19 Oktober 1999 – sekarang)
MPR RI telah melakukan perubahan
UUD 1945 sebagai salah satu rumusan reformasi. UUD 1945 setelah di amandemen.
Jadi, konstitusi yang pernah beralaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 setelah diamandemen.
Contoh
Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
15 Desember 2011
Jakarta, suaramerdeka.com – Kasus
Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani rakyat, yang sehari – hari
bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan
senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya. Politikus
PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu – satunya
lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga
kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta
yang muncul dari Kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30
korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah
telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani.
Padahal,
lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk pembukaan UUD 1945, salah satu
tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan
perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya
perlindungan pemerintah dalam Kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai
pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah.” ujarnya.
Kekerasan
tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan
antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apa lagi petani
penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan / tanah yang ada, tetapi
hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka,
lanjutnya, disini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi
ekonomi, yang menjunjung tinggi hak – hak ekonomi tiap warga negara untuk
mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus
melindungi hak – hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga
miskin negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar