Nama:
Jenny Thalia Faurine
NIM:
15101123
Prodi:
Manajemen
MENGHORMATI
KONSTITUSI
Seorang ahli bernama Carl Schmitt
membagi ‘konstitusi’ ke dalam empat sub-pengertian. Yaitu, konstitusi dalam
arti absolut, konstitusi dalam arti relatif, konstitusi dalam arti positif, dan
konstitusi dalam arti ideal.
Sub-pengertian keempat membuat saya
termenung sejenak. Konstitusi dalam arti ideal menurut Carl Schmitt adalah konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Hal itu terdengar miris, ketika saya
menulis artikel ini, adalah di bulan November. Mengingatkan saya pada tragedi
17 tahun yang lalu. Tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada 13 November 1998.
Mungkin saat itu saya belum ikut
andil dalam pergerakan mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal pemerintahan
Indonesia menuju reformasi dan demokrasi. Namun duka yang ada di 17 tahun lalu
mengikuti perkembangan saya sampai saat ini. Di mana mahasiswa yang bersuara
mendapat bungkaman—dari sekadar ditahan sampai dibungkam oleh kematian.
Jaminan
atas hak asasi serta perlindungannya, terdengar seperti kebohongan belaka
ketika menilik kasus Tragedi Semanggi 1 ini. Sampai saat ini, 17 tahun setelah
kejadian yang menewaskan 17 orang—7 di antaranya adalah mahasiswa—Kejaksaan
Agung menolak berkas penyelidikan dari Komnas HAM dengan berbagai alasan.
Masyarakat menuntut hak asasi kepada
konstitusi, kepada pemerintahan. Menuntut keadilan atas dibungkamnya mahasiswa
dan masyarakat pada Tragedi Semanggi 1, Tragedi Semanggi II, dan Tragedi
Trisakti. Namun Kejaksaan Agung beserta jajarannya menolak untuk mengusut kasus
ini. Membiarkan kroni-kroni yang membungkam mahasiswa dan masyarakat pada tahun
1998 ke belakang berkeliaran bebas di luar sana. Tanpa diadili atas apa yang
mereka perbuat.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang. Tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela, dan bisa merugikan rakyat banyak.
Seperti yang kita ketahui, konstitusi Negara
kita bukan baru dibuat kemarin sore. Namun sudah berpuluh-puluh tahun lalu.
Sebelum kita dikuasai rezim otoriter, militeristik, dan korup, Indonesia sudah
mempunyai konstitusi dan jelas, tujuannya seperti apa yang saya paparkan di
atas.
17 tahun yang lalu, mahasiswa dan masyarakat
sudah geram pada rezim tersebut, yang jelas-jelas melenceng jauh dari tujuan
konstitusi. Mereka meminta keadilan, meminta untuk negara ini dijalankan dengan
sebagaimana mestinya. Meminta kebebasan untuk angkat bicara tanpa takut
‘dibredel’ atau ‘hilang selamanya’. Meminta keadilan, tanpa korupsi, kolusi,
dan nepotisme di mana-mana.
Sampai saat ini, ketika rezim tersebut telah
turun, keadilan belum juga kita dapatkan. Masih banyak kroni yang menutup jalan
mencari keadilan bagi mereka yang membongkar semua kejahatan di pemerintahan. Mereka
yang berbuat seperti itu, tidak lagi menatap konstitusi sebagai inti dari
negara yang harus dihormati dan dijadikan landasan menjalankan negara ini.
Mau sampai kapan lagi, konstitusi di negara
ini hanya dijadikan ‘pajangan’ saja?
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar