Manajemen
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Dari
segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang
berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah
konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa
kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian
konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu, beberapa ahli juga
mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
Heller
Herman Heller membagi konstitusi
menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi
merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang
memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli
tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
- Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua
macam.
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam
konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong
(dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa
juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah
sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau
belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
- Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai
tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat
sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi
ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud
dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah
(penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai
berikut.
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa, Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis
atau undang-undang Dasar. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar
yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
seluruh warga Negara. Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan
dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar