Nama ; Dhea Rizki Aprilla
NIM :
15101162
Jurusan :
Manajemen
Hubungan
antara Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Banyak
masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar Negara
dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan, buka hanya mengabaikan namun banyak
juga yang tidak mengetahui makna dari dasar Negara dan konstitusi tersebut. Sesungguhnya
bila seluruh warga Negara republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan
menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita cita dan tujuan nasional seperti
digariskan di dalam Pembukaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat
menghayati ideology pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga
Negara Indonesia dalam mlakanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari
nilai – nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini
masyarakat dituntut unutk mampu memilah – milah pengaruh positif dan negatif
dari globalisasi tersebut.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma – norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah hukum tata
Negara, yaitu keselur\ruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
system ketatanegaraan suatu Negara.
Hubungan antara dasar Negara dan
konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita – cita,
dan tujuan yang tertuang dala pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang – Undang Dasar
Negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Secara
terperinci dapat dijabarkan hubungan antara dasar Negara dan konstitusi, yaitu
sbagai berikut :
-
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar Negara.
-
Dasar
Negara memuat norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal – pasal oleh konstitusi.
-
Merupakan
satu kesatuan utuh, dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara
pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
Negara.
Jadi, seperti
yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan penjabarannya Dasar Negara dan
Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya
memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya dilandasi tujuan yang sama
dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga keduanya
harus berjalan bersama – sama dan selaras seusi dengan cita – cita dan tujuan
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Dasar
Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
Negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan – aturan pokok yang menopang
berdirinya suatu Negara.
Dan
setelah apa yang telah disimpulkan, sebaiknya dapat mengambil hal – hal positif
dari apa yang telah saya tulis ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca
buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih bisa memahami
makna dari kedua hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar