Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi (Dhea Rizky Aprilla)



Nama               ; Dhea Rizki Aprilla
NIM                : 15101162
Jurusan            : Manajemen
Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan, buka hanya mengabaikan namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar Negara dan konstitusi tersebut. Sesungguhnya bila seluruh warga Negara republik Indonesia mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita cita dan tujuan nasional seperti digariskan di dalam Pembukaan UUD 1945, maka mereka sudah tentu dapat menghayati ideology pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga Negara Indonesia dalam mlakanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai – nilai pancasila dan UUD 1945. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut unutk mampu memilah – milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut.
            Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma – norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah hukum tata Negara, yaitu keselur\ruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
            Hubungan antara dasar Negara dan konstitusi Negara Indonesia secara umum tampak pada gagasan dasar, cita – cita, dan tujuan yang tertuang dala pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau Undang – Undang Dasar Negara. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara terperinci dapat dijabarkan hubungan antara dasar Negara dan konstitusi, yaitu sbagai berikut :
-          Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar Negara.
-          Dasar Negara memuat norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan  dalam pasal – pasal oleh konstitusi.
-          Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.
Jadi, seperti yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD dan penjabarannya Dasar Negara dan Konstitusi Negara Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun pada dasarnya dilandasi tujuan yang sama dalam memperadabkan bangsa Indonesia dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi satu sama lainnya, sehingga keduanya harus berjalan bersama – sama dan selaras seusi dengan cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945.
            Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1.      Dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan – aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
Dan setelah apa yang telah disimpulkan, sebaiknya dapat mengambil hal – hal positif dari apa yang telah saya tulis ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih bisa memahami makna dari kedua hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar