Rabu, 04 November 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara (Erista Sari)



NAMA : ERISTA SARI
NIM     : 15101143  

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Selain sebagai individu manusia hidup di lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat terkecil adalah lingkungan keluarga. Sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sangat penting.
1.      Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hidup sebagai warga masyarakat menunjukkan bahwa kita tidak bisa lepas dari orang lain. Tiap-tiap pribadi terikat oleh pribadi lain yang akhirnya membentuk kelompok bersama dalam suatu lingkungan yang disebut masyarakat. Siswa mempunyai lingkungan masyarakat berupa masyarakat sekolah. Lingkungan masyarakat terluas adalah masyarakat umum.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang membawa hak dan kewajiban.
Ketua RT/RW sebagai pemimpin mempunyai hak dan kewajiban yaitu mengatur lingkungannya agar tercipta kehidupan yang nyaman. Ketua RT/RW berhak memperingatkan warganya yang melanggar aturan, berwenang mencengah warga yang akan membuat suasana gaduh, dan berkewajiban menjaga hak dan kewajiban warganya agar tetap berjalan lancar.
Sebagai anggota masyarakat kita memperoleh hak berupa kehidupan yang serasi, harmonis, nyaman, teratur, damai dan sejahtera. Dalam mendapatkan hak, setiap anggota masyarakat mempunyai beberapa kewajiban sebagai berikut :

1.      Menjaga kerukunan dengan orang lain, yang didasarkan oleh rasa saling menghormati.
2.      Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3.      Mentaati peraturan yang berlaku di masyarakat yang telah menjadi kepentigan bersama.
4.      Tidak menggangu hak dan kewajiban orang lain yang didasarkan persamaan hak dan kewajiban.
Sebagai anggota masyarakat pasti mempunyai hak dan kewajiban. Dalam kehidupan di masyarakat, setiap warga bila mementingkan hak dan kewajibannya masing-masing, maka kepentingan bersama akan terabaikan. Hal ini bertentangan dengan dasar kehidupan bermasyarakat. Warga masyarakat yang baik lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan lingkungan masyarakat yang luas. Kita semua menjadi anggota masyarakat negara. Dalam mewujudkan kehidupan masyarakat negara diperlukan persyaratan, meliputi : wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai 3 unsur, maka kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap wilayah, rakyat dan pemerintah.
Kehidupan masyarakat negara diatur secara tertulis dalam peraturan penyelenggaraan negara. Aturan tertinggi di negara kita adalah UUD 1945. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (diubah) MPR, hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut :
1.      Hak mendapat jaminan hukum
2.      Hak memperoleh penghidupan yang layak
3.      Hak memperoleh pendidikan
4.      Hak memperoleh rasa aman dan nyaman
Beberapa kewajiban warga negara terhadap pemerintah antara lain :Menjunjung tinggi hukum
1.      Mentaati peraturan pemerintah
2.      Membayar pajak 
3.   Membela negara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar