NAMA : ERISTA SARI
NIM : 15101143
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Selain sebagai individu manusia hidup di lingkungan masyarakat.
Lingkungan masyarakat terkecil adalah lingkungan keluarga. Sebagai anggota
masyarakat dan sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sangat
penting.
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Hidup sebagai warga masyarakat menunjukkan
bahwa kita tidak bisa lepas dari orang lain. Tiap-tiap pribadi terikat oleh
pribadi lain yang akhirnya membentuk kelompok bersama dalam suatu lingkungan
yang disebut masyarakat. Siswa mempunyai lingkungan masyarakat berupa
masyarakat sekolah. Lingkungan masyarakat terluas adalah masyarakat umum.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kedudukan
yang membawa hak dan kewajiban.
Ketua RT/RW sebagai pemimpin mempunyai hak
dan kewajiban yaitu mengatur lingkungannya agar tercipta kehidupan yang nyaman.
Ketua RT/RW berhak memperingatkan warganya yang melanggar aturan, berwenang mencengah
warga yang akan membuat suasana gaduh, dan berkewajiban menjaga hak dan
kewajiban warganya agar tetap berjalan lancar.
Sebagai anggota masyarakat kita memperoleh
hak berupa kehidupan yang serasi, harmonis, nyaman, teratur, damai dan
sejahtera. Dalam mendapatkan hak, setiap anggota masyarakat mempunyai beberapa
kewajiban sebagai berikut :
1.
Menjaga
kerukunan dengan orang lain, yang didasarkan oleh rasa saling menghormati.
2.
Menjaga
keamanan dan kebersihan lingkungan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3.
Mentaati
peraturan yang berlaku di masyarakat yang telah menjadi kepentigan bersama.
4.
Tidak
menggangu hak dan kewajiban orang lain yang didasarkan persamaan hak dan
kewajiban.
Sebagai anggota masyarakat pasti mempunyai hak dan kewajiban. Dalam
kehidupan di masyarakat, setiap warga bila mementingkan hak dan kewajibannya
masing-masing, maka kepentingan bersama akan terabaikan. Hal ini bertentangan
dengan dasar kehidupan bermasyarakat. Warga masyarakat yang baik lebih
mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan lingkungan masyarakat yang
luas. Kita semua menjadi anggota masyarakat negara. Dalam mewujudkan kehidupan
masyarakat negara diperlukan persyaratan, meliputi : wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai
3 unsur, maka kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap wilayah, rakyat dan
pemerintah.
Kehidupan masyarakat negara diatur secara tertulis
dalam peraturan penyelenggaraan negara. Aturan tertinggi di negara kita adalah
UUD 1945. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (diubah) MPR, hak dan
kewajiban warga negara adalah sebagai berikut :
1.
Hak
mendapat jaminan hukum
2.
Hak
memperoleh penghidupan yang layak
3.
Hak
memperoleh pendidikan
4.
Hak
memperoleh rasa aman dan nyaman
Beberapa kewajiban warga negara terhadap
pemerintah antara lain :Menjunjung tinggi hukum
1.
Mentaati
peraturan pemerintah
2.
Membayar
pajak
3. Membela negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar