Nama : Farah Irni Zantita Nasution
NIM : 15101163
Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia adalah ciri – ciri atau sifat – sifat khas bangsa Indonesia
yang membedakannya dengan bangsa – bangsa lain didunia. Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku, bangsa, agama dan pulau – pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh
karena itu, nilai – nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda – beda. Nilai –
nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai –
nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh
karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan
pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan
identitas.
Diletakkan
dalam konteks Indonesia, maka identitas nasional itu merupakan manifestasi
nilai – nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama –
agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan
suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan
nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan
arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai
bangsa didalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila
yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti
luas, misalnya dalam pembukaan beserta UUD kita, system pemerintahan yang
diterapkan, nilai – nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideology dan
lain sebagainya yang secara normatif diterapkan didalam pergaulan, baik dalam
tatanan nasional maupun internasional.
Contoh
Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1. Bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera
negara yaitu Bendera sang merah putih.
3. Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang
negara yaitu Pancasila.
5. Semboyan
negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Dasar
falsafah negara yaitu Pancasila.
7. Konstitusi
(dasar hukum) negara yaitu UUD 1945.
8. Bentuk
negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi
wawasan nusantara.
10. Kebudayaan
daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar