Rabu, 04 November 2015

Identitas Nasional Indonesia (Farah Irni Zantita)



Nama  : Farah Irni Zantita Nasution
NIM    : 15101163

Identitas Nasional Indonesia
            Identitas nasional Indonesia adalah ciri – ciri atau sifat – sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa – bangsa lain didunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau – pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai – nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda – beda. Nilai – nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai – nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.
            Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai – nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama – agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Dalam perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa didalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam pembukaan beserta UUD kita, system pemerintahan yang diterapkan, nilai – nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideology dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan didalam pergaulan, baik dalam tatanan nasional maupun internasional.
Contoh Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1.      Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2.      Bendera negara yaitu Bendera sang merah putih.
3.      Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
4.      Lambang negara yaitu Pancasila.
5.      Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6.      Dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
7.      Konstitusi (dasar hukum) negara yaitu UUD 1945.
8.      Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9.      Konsepsi wawasan nusantara.
10.  Kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar