Fara
Amarizah
(15101112)
KONSTITUSI
SEBAGAI HUKUM TERTINGGI
Pengertian konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu
constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara
ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik
tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap ahli merumuskan dengan cara
pandangnya masing-masing. Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan
undang-undang dasar, tetapi juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan
undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1. K.C.
Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa
suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara.
2. Sri
Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3. Herman
Heller (dalam
Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Kedudukan konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara
sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa
untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara
negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
SEBAGAI
HUKUM TERTINGGI
Dalam hal ini, konstitusi memiliki
kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata
hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi
tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada
konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar