Hak Dan Kewajiban
Nama : Wildan Wiguna
NIM : 15101153
Prodi : Manajemen
*Hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh
seseorang baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai meninggalnya yang
biasa disebut hak asasi manusia maupun yang muncul ketika melakukan interaksi
sosial sebagai dengan sesamanya.
Contoh Dari Hak adalah :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
*Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia
dalam kehidupan baik kewajiban sebagai hamba yang dibebankan oleh penciptanya
ALLAH SWT maupun kewajiban yang muncul
ketika melakukan interaksi dengan sesama.
Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
a. Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
b. Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti
pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
1.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
2.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah:
o
Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
o
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
o
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan
dalam bidang kependidikan.
o
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
o
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
o
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional
dan daerah.
Selain dinyatakan oleh
pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
o
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
o
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
1.
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti
pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan
negara.
D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
1.
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
2.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
3.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
4.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
5.
Arti pesannya adalah:
o
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan
ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang
terjangkau oleh daya beli rakyat.
o
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
o
Kewajiban bekerja keras dan terarah
untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
o
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan
ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
o
Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar