Nim: 15101146
Sifat Konstitusi
Konstitusi Negara ada yang bersifat luwes/supel (flexible) dan ada pula bersifat kaku (rigid). Konstitusi dikatakan luwes/supel/flexible apabila konstitusi memungkinkan untuk adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyaraktnya atau perkembangan zaman, contohnya konstitusi di Inggris dan Selaindi Baru. Sedangkan konstitusi dikatakan kaku/rigid apabila konstitusi itu dalam perubahannya melalui prosedur yang sangat sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya atau konstitusi tersebut, contohnya konstitusi di Amerika, Kanada, Jerman Indonesia
Konstitusi arti material dan arti formal
• Konstitusi arti material, jika dilihat dari segi isinya konstitusi arti material memuat hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
• Konstitusi arti formal adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini yang di pentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi, yang di lakaukan secara istimewa berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.
• Konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku).
• Konstitusi luwes, adalah bila di perlukan perubahan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat UU biasa. Konstitusi di seebut luwes apabila mudah mengikuti perkembangan zaman atau perubahan masyarakat. Contoh konstitusi luwes adalah new zealand, inggris, dan indonesia.
• Konstitusi kaku, merupakan kebaliakn dari konstitusi luwes. Prosedur pengubahannya memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit ( misalnay, perubahan minimal di setujui 2/3 anggota MPR dan minimal 2/3 yang hadiur setuju dan harus di laksanakan reperindum ). Konstitusi bersifat kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karna tidak hanya memuat hal-hal pokok saja namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karna memuat ketentuan yang bersifat pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh konstitusi kaku, antar lain di amerika serikat, australia, canada dan swiss
Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1. Jaminan hak-hak asasi manusia
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan mandiri
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar