Nama : Michael
Alexander Paliama
NIM : 15101124
MENENGOK
SEJARAH BERDIRINYA PANCASILA
Seolah kita diingatkan kembali oleh pidato mantan
Presiden RI pertama, Ir Soekarno di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dikenang sebagai hari
lahirnya Pancasila.
1 Juni menjadi
tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah lahir, dan
inilah hari lahir dasar negara, pemersatu Sabang hingga Marauke.
Tanggal 1 Juni sempat jadi perdebatan di era
kepemimpinan Presiden Soeharto, atau di era rezim orde baru.Pasalnya, sikap
pemerintah terhadap Pancasila ambigu.
Pada tahun 1970, pemerintah orde baru melalui
Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya
pemerintah orde baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa,
yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi,
baik pemerintah maupun swasta.
Sejak masa
pemerintahan orde baru, sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila
didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan
Pancasila jang Otentik.
Setelah reformasi
1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya.
Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu
tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Dan akhirnya
tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.Karena pada tanggal
tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno yang saat itu
belum diangkat menjadi Presiden pada saat mengucapkan kata Pancasila pada
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berikut kutipan pidato Bung Karno pada tanggal 1
Juni 1945:
"Dasar
negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah
kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan.Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa,
pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di
atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara
Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang
mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa
Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk,"
"Dasar
negara yang saya usulkan.Lima bilangannya.Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama
Panca Dharma tidak tepat di sini.Dharma berarti kewajiban, sedang kita
membicarakan dasar.Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya menamakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa (Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi,"
Pada rapat BPUPKI,
Bung Karno mengakui pada saat berumur 16 tahun dan bersekolah di H.B.S. di
Surabaya, Jawa Timur.
Dan, pada tanggal 1 Juni tersebut, Bung Karno
mengusulkan nama dasar negara Indonesia dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang
menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut
siapakah nama temannya yang tersebut.
Namun, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat
itu, adalah cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini.Perbedaan
itu, terutama dalam hal susunan redaksi, sistematika, atau urutan sila-silanya.
Perhatikan, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Tentu, cukup
berbeda dengan naskah resmi Pancasila yang kita kenal pada saat ini, yaitu :
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah resmi
Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah
Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar