Nama : Wildan Wiguna
NIM : 15101153
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah hukum negara yang paling penting. (Kata "negara" merujuk pada sebuah wilayah otonomi dengan kekuasaan yang berlaku bagi para penduduknya.)
Konsitusi menentukan siapa penguasa yang berhak memerintah di negara itu dan bagaimana melakukannya. Konstitusi Belanda menentukan, misalnya, peran monarki dan para menteri. Konstitusi juga menyatakan bagaimana hukum-hukum yang lain dibuat, apa tugas para hakim dan membedakan tugas antara kotamadya dan propinsi. Lebih dari itu, Konstitusi menetapkan pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki rakyat Belanda di negara mereka.
Kedudukan Kontitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
1.Sebagai hukum dasar Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2. Sebagai hukum tertinggi Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C. Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D. Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E. Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
F. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
G. Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar