Rabu, 04 November 2015

Konstitusi (Adhi Winarko)



NAMA           : ADHI WINARKO
NIM                : 15101237
MANAJEMEN

Penyimpangan Konstitusi Indonesia pada Orde Baru
Salah satu tujuan penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelanggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan alam konstitusi.
Dalam kenyataanya ada banyak sekali penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan konstitusi di Indonesia. Dari masa kemerdakaan sampe zaman Orde Baru pun tak terlepas dari penyimpangan. Adapun bentuk dari penyimpangan dalam masa Orde Baru yaitu
1.      Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
2.      Berbagai lembaga negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden)
3.      Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden sehingga Presiden terus terpilih selama 32 tahun
4.      Terjadi monopoli penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya
5.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
6.      Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
7.      Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
8.      Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi

Akibat yang terjadi karena penyimpangan yaitu banyak terjadi tindak KKN, rakyat merasa tidak puas dengan hasil kinerja pemerintahan yang menimbulkan krisis moneter, pemerintahan dijadikan sarana pengumpulan harta oleh sekelompok orang tertentu.

Maka setelah zaman Orde Baru dilengserkan oleh para rakyat Indonesia, terjadi perubahan pasal pasal yang terdapat dalam UUD 1945, ada sekitar 4 amandemen hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan citra baik pemerintahan. Amandemen tersebut juga menghapus dan menambah lembaga negara yang membuat konstitusi kita lebih bersifat demokratis dari sebelumnya. Manfaat dari amandemen tersebut sudah dapat kita rasakan saat ini karena saat ini pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Yang artinya dalam setiap lembaga konstitusi negara ada peran rakyat di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar