NAMA :
ADHI WINARKO
NIM :
15101237
MANAJEMEN
Penyimpangan
Konstitusi Indonesia pada Orde Baru
Salah satu tujuan
penyusunan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya
konstitusi, penyelanggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya
secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para
pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah
ditetapkan alam konstitusi.
Dalam kenyataanya
ada banyak sekali penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan konstitusi di
Indonesia. Dari masa kemerdakaan sampe zaman Orde Baru pun tak terlepas dari
penyimpangan. Adapun bentuk dari penyimpangan dalam masa Orde Baru yaitu
1.
Terjadi
pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara
otoriter
2.
Berbagai
lembaga negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya hanya melayani keinginan
pemerintah (Presiden)
3.
Pemilu
dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk
mengukuhkan kekuasaan Presiden sehingga Presiden terus terpilih selama 32 tahun
4.
Terjadi
monopoli penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan
pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya
5.
Pembatasan
hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
6.
Pemerintah
campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak
merdeka
7.
Pembentukan
lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi yaitu Kopkamtib yang
kemudian menjadi Bakorstanas
8.
Terjadi
Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala
aspek kehidupan dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi
Akibat yang terjadi karena penyimpangan yaitu banyak
terjadi tindak KKN, rakyat merasa tidak puas dengan hasil kinerja pemerintahan
yang menimbulkan krisis moneter, pemerintahan dijadikan sarana pengumpulan
harta oleh sekelompok orang tertentu.
Maka setelah zaman Orde Baru dilengserkan oleh para
rakyat Indonesia, terjadi perubahan pasal pasal yang terdapat dalam UUD 1945,
ada sekitar 4 amandemen hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk
mengembalikan citra baik pemerintahan. Amandemen tersebut juga menghapus dan
menambah lembaga negara yang membuat konstitusi kita lebih bersifat demokratis
dari sebelumnya. Manfaat dari amandemen tersebut sudah dapat kita rasakan saat
ini karena saat ini pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Yang
artinya dalam setiap lembaga konstitusi negara ada peran rakyat di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar