Rabu, 11 November 2015

Hak dan Kewajiban (Fara Amarizah)



Fara Amarizah
(15101112)

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BELA NEGARA


  1. Pengertian Bela Negara
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU No. 1 tahun 1988, bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Upaya bela Negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara, antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakianan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
  1. Landasan Hukum Bela Negara
Ketentuan dan landasan hukum mengenai bela Negara terdapat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  • Pasal 30 UUD 1945 yaitu sebagai berikut :
  • Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
·         Usaha dan pertahanan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia.



  1. Peran Warga Negara Dalam Membela Negara
Peran warga Negara dalam upaya membela Negara juga disebutkan dalam pasal dalam pasal 9 UU No. 3 tahun 2002 yaitu :
  • Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
  • Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui :
  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar militer secara wajib.
  1. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  2. Pengabdian sesuai dengan profesi.

  1. Pentingnya upaya dalam bela Negara
Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.  Terdapat beberapa alasan mengapa bela negara sangat penting dilakukan, di antaranya sebagai berikut :
  • Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
  • Untuk menjaga keutuhan NKRI dan melindungi keselamatan warga Negara Indonesia.
  • Merupakan hak dan ke wajiban bagi semua warga Negara.
  • Bentuk pertahan Negara bersifat semesta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar