Fara
Amarizah
(15101112)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM
BELA NEGARA
- Pengertian Bela Negara
Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
Negara, antara lain diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela Negara
(PPBN). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah pendidikan dasar bela negara
guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia. Keyakianan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara,
kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
- Landasan Hukum Bela Negara
Ketentuan
dan landasan hukum mengenai bela Negara terdapat dalam UUD 1945, yaitu sebagai
berikut :
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 30 UUD 1945 yaitu sebagai berikut :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
·
Usaha dan pertahanan keamanan Negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional
Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia.
- Peran Warga Negara Dalam Membela Negara
Peran warga Negara
dalam upaya membela Negara juga disebutkan dalam pasal dalam pasal 9 UU No. 3
tahun 2002 yaitu :
- Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
- Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar militer secara wajib.
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
- Pengabdian
sesuai dengan profesi.
- Pentingnya upaya dalam bela Negara
Supaya hidup
tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak
berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu,
membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negaranya. Terdapat beberapa alasan mengapa bela negara sangat penting
dilakukan, di antaranya sebagai berikut :
- Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
- Untuk menjaga keutuhan NKRI dan melindungi keselamatan warga Negara Indonesia.
- Merupakan hak dan ke wajiban bagi semua warga Negara.
- Bentuk pertahan Negara bersifat semesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar