Jason
Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen
KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI LANDASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember
1945, di Indonesia berlaku
Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan, akan dibahas lebih lanjut mengenai
Undang-Undang Dasar 1945, lembaga-lembaga Negara dan hubungannya. Dengan
mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa akan lebih memahami
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga diharapkan untuk memiliki
kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “
staasfundamentalnorm “ , memahami hubungan UUD 1945 dengan Pancasila dan pasal
– pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang reformasi hukum
tata negara maka mahasiswa diharapkan
mempelajari latar belakang amandemen serta proses amandemen.
A.
KONSTITUSIONALISME DAN KONSTITUSI
Konstitutionalisme,
adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat
melalui konstitusi. Dalam pengertian yang jauh lebih luas jangkauannya, menurut
Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan
digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan
dan hak – yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan
yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus
dibilang sebagai kesewenang-wenangan) – inilah yang di dalam konsep moral dan
metayuridisnya disebut “konstitutionalisme”.
Paham ini mengantarkan perdebatan awal dalam sistem
ketatanegaraan yang diatur dalam teks hukum dasar sebuah negara, atau disebut kontitusi.
Konstitusi sebagai pengertian sosial politik. political
decision. Bangunan-bangunan yang ada dalam masyarakat tersebut sebagai
hasil keputusan masyarakat itu sendiri.
Konstitusi sebagai pengertian
hukum, dalam pengertian ini keputusan-keputusan masyarakat dijadikan perumusan
yang normative, yang kemudian harus berlaku. Contoh: aliran kodifikasi, yaitu
yang menghendaki sebagaian hukum ditulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan
hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Konstitusi sebagai suatu
peraturan hukum.
Pengertian ini adalah suatu
peraturan hukum yang tertulis. Dengan demikian Undang-undang dasar adalah salah satu bagian dari
konstitusi. Kutipan pikiran
Rousseau di atas, telah mengilhami lahirnya De Declaration des Droit de
l’Homme et du Citoyen, dan pembentukan Konstitusi Perancis (1791), serta
cikal bakal lahirnya berbagai konstitusi modern di dunia
B.
PENGERTIAN HUKUM DASAR NEGARA
Setiap negara berdaulat memiliki instrument menjelaskan
eksistensi sebuah negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar atau
konstitusi negara. Ada dua macam hukum dasar,
yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis
(Konvensi).
1. Hukum Dasar Tertulis
(Undang-Undang Dasar)
E.C.S. Wade dalam
bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa secara umum undang-undang dasar
adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan
tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar setiap sistem pemerintahan
diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang menganggap negara sebagai
satu organisasi kekuasaan, maka mereka dapat memandang undang-undang dasar
sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi
antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Indonesia tidak menganut
sistem Trias Politika tersebut, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan
dengan lima lembaga negara).
Undang-undang dasar menentukan bagaimana pusat-pusat
kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang
dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiarjo,
1981: 95-96 ).
2.
Hukum Dasar Tak Tertulis (Konvensi)
Konvensi adalah hukum yang yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggara negara secara tidak tertulis. Sifat-sifat konvensi
adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan kekuasaan
yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
b.
Tidak bertentangan
dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c.
Dapat diterima oleh
seluruh rakyat.
d.
Bersifat sebagai
pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.
Konvensi misalnya terdapat pada praktek penyelenggara negara
yang sudah menjadi hukum dasar yang tidak tertulis, seperti:
a.
Pidato kenegaraan
Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan
Rakyat.
b.
Pidato Presiden
yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN pada minggu pertama
Januari setiap tahunnya.
c.
Pidato
pertanggungjawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang
Tahunan MPR.(yang dimulai sejak tahun 2000).
d.
Mekanisme pembuatan
GBHN.
Keempat hal tersebut secara tidak langsung merupakan
realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi
menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa
hukum dasar melainkan tertuang dalam
ketetapan MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar