Sabtu, 07 November 2015

Konstitusi Negara (Jason Renaldo)



Jason Renaldo
15101133
Ekonomi / Manajemen


KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI LANDASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam pembahasan, akan dibahas lebih lanjut mengenai Undang-Undang Dasar 1945, lembaga-lembaga Negara dan hubungannya. Dengan mempelajari proses di atas maka kita sebagai mahasiswa akan lebih memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang realisasinya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mahasiswa juga diharapkan untuk memiliki kemampuan untuk memahami isi pembukaan UUD 1945, pembukaan sebagai “ staasfundamentalnorm “ , memahami hubungan UUD 1945 dengan Pancasila dan pasal – pasal UUD 1945 serta mahasiswa memiliki pengetahuan tentang reformasi hukum tata negara  maka mahasiswa diharapkan mempelajari latar belakang amandemen serta proses amandemen.


A.                KONSTITUSIONALISME DAN KONSTITUSI
Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Dalam pengertian yang jauh lebih luas jangkauannya, menurut Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak – yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan) – inilah yang di dalam konsep moral dan metayuridisnya disebut “konstitutionalisme”.

Paham ini mengantarkan perdebatan awal dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam teks hukum dasar sebuah negara, atau disebut kontitusi. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik. political decision. Bangunan-bangunan yang ada dalam masyarakat tersebut sebagai hasil keputusan masyarakat itu sendiri.

Konstitusi sebagai pengertian hukum, dalam pengertian ini keputusan-keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normative, yang kemudian harus berlaku. Contoh: aliran kodifikasi, yaitu yang menghendaki sebagaian hukum ditulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum.

Pengertian ini adalah suatu peraturan hukum yang tertulis. Dengan demikian Undang-undang dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi. Kutipan pikiran Rousseau di atas, telah mengilhami lahirnya De Declaration des Droit de l’Homme et du Citoyen, dan pembentukan Konstitusi Perancis (1791), serta cikal bakal lahirnya berbagai konstitusi modern di dunia


B.                 PENGERTIAN HUKUM DASAR NEGARA
Setiap negara berdaulat memiliki instrument menjelaskan eksistensi sebuah negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara. Ada dua macam hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (Konvensi).
1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa secara umum undang-undang dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar setiap sistem pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang menganggap negara sebagai satu organisasi kekuasaan, maka mereka dapat memandang undang-undang dasar sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Indonesia tidak menganut sistem Trias Politika tersebut, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan dengan lima lembaga negara).

Undang-undang dasar menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-undang dasar juga me­rekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiarjo, 1981: 95-96 ).

2. Hukum Dasar Tak Tertulis (Konvensi)
Konvensi adalah hukum yang yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara secara tidak tertulis. Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut:
a.                         Merupakan kekuasaan yang muncul berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
b.                        Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
c.                         Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
d.                        Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat di dalam undang-undang dasar.

Konvensi misalnya terdapat pada praktek penyelenggara negara yang sudah menjadi hukum dasar yang tidak tertulis, seperti:
a.                         Pidato kenegaraan Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
b.                        Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang RAPBN pada minggu pertama Januari setiap tahunnya.
c.                         Pidato pertanggungjawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang Tahunan MPR.(yang dimulai sejak tahun 2000).
d.                        Mekanisme pembuatan GBHN.

Keempat hal tersebut secara tidak langsung merupakan realisasi UUD 1945 (merupakan pelengkap). Yang berwenang mengubah konvensi menjadi rumusan yang bersifat tertulis adalah MPR, dan rumusannya bukan berupa hukum dasar  melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar