Nama : Ananda Tri Laksana
NIM
: 15101137
Fungsi
dan Ciri-ciri Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
§
Pancasila sebagai dasar negara
1.
Sebagai negara. Pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan
demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
2.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling
tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
3.
Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila
merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
4.
Sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai
dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
5.
Sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara
(founding fathers).
§
Pencasila sebagai ideologi negara. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam
arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan
sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang
tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi
mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan negara itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan
fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang
secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.
Fungsi Pancasila
sebagai ideologi negara, yaitu:
1.
Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan
Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam melakukan
kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai
sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1.
Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan
kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk
pertama kalinya.
2.
Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu
memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan
yang lebih baik.
3.
Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar