Fajrya Utami
15101144
Manajemen
Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan hak masyarakat antara lain:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup
yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pasal 6 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan. (2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan
informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti
kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah
manusia itu sendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan
menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian
sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang
batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan
mendorong terjadinya kerusakan lingkungan.
Beberapa kewajiban kita untuk menjaga
kelestarian lingkungan antara lain sebagai berikut :
·
Membersihkan
lingkungan dari sampah. Sampah yang berserakan harus dibersihkan agar
lingkungan menjadi sehat.
·
Melestarikan
lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan reboisasi atau penanaman hutan
kembali. Dengan reboisasi atau penanaman hutan kembali dapat memperbaiki
lapisan ozon yang mulai menipis karena pencemaran udara atau polusi.
·
Menjaga kelestarian
lingkungan dapat dilakukan dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan.
Dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan kita bisa mengurangi pencemaran udara
atau polusi. Contoh kendaraan ramah lingkungan adalah mobil listrik dan mobil
tenaga surya.
·
Memelihara lingkungan
dapat dilakukan dengan cara membangun gedung ramah lingkungan, buatlah gedung
dengan pendekatan lingkungan. Gedung yang dibangun dengan pendekatan lingkungan
disebut gedung hijau. Gedung itu biasanya menggunakan kaca sebagai tembok dan
saat siang hari menggunakan Matahari sebagai lampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar