Rabu, 04 November 2015

Hak dan Kewajiban (Fajrya Utami)





Fajrya Utami
15101144
Manajemen 


Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Lingkungan
           Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.                                                                    
Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan hak masyarakat antara lain:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

          Pasal 6 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan:                                           (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.                                                                                        (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
         Seperti kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya kerusakan lingkungan.
Beberapa kewajiban kita untuk menjaga kelestarian lingkungan antara lain sebagai berikut :
·         Membersihkan lingkungan dari sampah. Sampah yang berserakan harus dibersihkan agar lingkungan menjadi sehat.
·         Melestarikan lingkungan dapat dilakukan dengan melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali. Dengan reboisasi atau penanaman hutan kembali dapat memperbaiki lapisan ozon yang mulai menipis karena pencemaran udara atau polusi.
·         Menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan. Dengan memakai kendaraan yang ramah lingkungan kita bisa mengurangi pencemaran udara atau polusi. Contoh kendaraan ramah lingkungan adalah mobil listrik dan mobil tenaga surya.
·         Memelihara lingkungan dapat dilakukan dengan cara membangun gedung ramah lingkungan, buatlah gedung dengan pendekatan lingkungan. Gedung yang dibangun dengan pendekatan lingkungan disebut gedung hijau. Gedung itu biasanya menggunakan kaca sebagai tembok dan saat siang hari menggunakan Matahari sebagai lampu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar